BISMILLAHIRROHMANNIROHIM
DENGAN RAHMAT ALLAH SWT
KOMISI PEMILIHAN UMUM MAHASISWA (KPUM)
STIT ISLAMIC VILLAGE
2020
Setelah :
Menimbang :
a. Bahwa : Berdasarkan perkembangan keadaan, perlu adanya peraturan Komisi pemilihan umum mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Islamic Village Tangerang tentang tatacara pencalonan, pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan umum mahasiswa dalam hal pemenuhan komposisi peraturan teknis penyelenggaraan Pemilihan umum mahasiswa
b. Bahwa : Untuk mempelancar proses penyelenggaraan pemilihan umum mahasiswa, Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) dalam konteks penyelenggaraan pemilihan umum Mahasiswa.
c. Bahwa : Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu adanya peraturan tentang tatacara pencalonan, pemungutan suara dan penghitungan suara PEMIRA Mahasiswa STIT Islamic Village 2020
Mengingat
1 : Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Dewan Eksekutif Mahasiswa STIT Islamic VillageTangerang.
2 : Hasil Ketetapan Musyawarah Besar Mahasiswa (Mubesma), Perihal pengangkatan Ketua KPUM STIT Islamic Village 2020
Memperhatikan : Sidang Musyawarah Besar Mahasiswa (Mubesma) STIT Islamic Village tanggal 19 Juli 2020 Tentang pembahasan peraturan KPUM STIT Islamic Village 2020.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
1: Tentang tatacara pencalonan, pemungutan suara dan penghitungan suara pemilihan umum DEMA STIT Islamic Village
2: Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
3 : Apabila ada keputusan yang salah dalam peraturan KPUM STIT ini, akan di kaji ulang oleh Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) STIT Islamic Village dan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di
Tangerang, 19 Agustus 2020
Ketua KPUM STIT
Islamic Village 2020
Hamzah Sutisna
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :
a. Pemilihan Umum Mahasiswa STIT Islamic Village Tangerang adalah pemilihan umum mahasiswa STIT untuk memilih Ketua dan Wakil Ketua DEMA STIT Islamic Village Tangerang.
b. Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa STIT Islamic Village yang kemudian disebut dengan KPUM STIT Isvill adalah penyelenggara pemilihan umum Ketua & Wakil Ketua DEMA STIT Islamic Village.
c. Pasangan Calon Ketua -- Wakil Ketua adalah kandidat yang telah lulus dalam tahapan Verifikasi yang telah ditetapkan oleh KPUM STIT Isvill
d. Pemilih adalah mahasiswa aktif yang terdaftar kuliah STIT Islamic Village
e. DPT adalah daftar pemilih tetap yang telah di tentukan oleh KPUM STIT Isvill
f. Kampanye adalah kegiatan pasangan calon dan berserta tim sukses menyampaikan, visi, misi, program dan kegiatan lainnya yg bertujuan untuk mempengaruhi pemilih.
Pasal 2
1) Setiap mahasiswa STIT Islamic Village mempunyai hak dipilih dan memilih berdasarkan ketentuan yang berlaku.
2) Setiap pemilih mempunyai satu hak suara untuk memilih Ketua dan wakil DEMA
.
Pasal 3
1) Anggota Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) STIT Isvill Tangerang dapat dipilih menjadi calon Ketua dan Wakil Ketua DEMA Berdasarkan Ketentuan yang berlaku.
2) Setiap calon Ketua dan wakil Ketua DEMA Islamic Village Tangerang memiliki hak dan kedudukan yang sama.
Pasal 4
Pemungutan suara dilakukan secara jujur,adil, langsung, Umum, bebas dan Rahasia
BAB II
WAKTU PENCALONAN
Pasal 5
1) Pencalonan dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah di tetapkan oleh KPUM
2) Pencalonan Ketua-Wakil Ketua dimulai dari pukul 09:00 sampai dengan pukul 24.00 WIB secara Online
Pasal 6
1. Apabila sampai batas waktu yang ditentukan, tidak ada yang mencalonkan diri sebagai pasangan Ketua-Wakil Ketua maka masa pendaftaran diperpanjang selama 7 hari.
BAB III
PERSYARATAN CALON
Pasal 7
Syarat-syarat umum pencalonan Gubernur dan Wagub FISIP UMT adalah :
- Bertaqwa kepada Allah SWT.
- Mahasiwa aktif STIT Islamic Village
- Telah melaksanakan Kegiatan Latihan Dasar Kepemimpinan (LDKM)
- Minimal Semester 3, Maksimal Semester 7
- Telah melaksanakan seleksi yang dilaksanakan oleh Panitia
- Mendapat rekomendasi dari Kaprodi Masing-masing
- Mencantumkan Curiculum Vitae (CV)
- Tidak mengalami cacat secara hukum.
BAB IV
PEMILIH
Pasal 8
Pemilih adalah mahasiswa Aktif Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Islamic Village Tangerang dari semester I (satu) sampai dengan semester VII (tujuh) yang terdaftar dalam DPT.
BAB V
DAFTAR PEMILIH TETAP
Pasal 9
Daftar pemilih tetap adalah daftar nama-nama Mahasiswa STIT Islamic Village Tangerang yang mempunyai hak memilih dan daftar nama-nama Mahasiswa tersebut diperoleh dari bagian akdemik Kampus STIT Islamic Village Tangerang.
BAB VI
KAMPANYE
Pasal 10
Dilakukan secara terbuka oleh masing-masing kandidat yang dilakukan secara Online ataupun langsung
BAB VII
WAKTU PEMILIHAN
Pasal 13
Pemungutan suara untuk pemilihan umum Ketua-Wakil Ketua DEMA STIT Islamic Village pada Tanggal 18 Agustus 2020, Dari Pukul 09:00 -- 17: 00 WIB
BAB VIII
PEMILIHAN
Pasal 14
Pemungutan dilakukan secara Online
Pasal 15
Platform yang digunakan yaitu Pool Maker
BAB IX
TATACARA PEMILIHAN
Pasal 16
1) Pemilihan dilakukan dengan cara mengklik Link yang disediakan KPUM.
2) Setiap pemilih hanya diperbolehkan untuk memilih satu kali dan ditandai dengan menulis Nama dan Kode Akses
BAB X
SYARAT SAHNYA SUARA
Pasal 17
1) Suara dianggap sah apabila pemilih memilih salah satu gambar pasangan Ketua-Wakil Ketua DEMA.
2) Suara dianggap tidak sah apabila :
a. Tidak terdapat nama Mahasiswa
b. Pemilih menggunakan Kode Akses Mahasiswa lain
BAB XI
WAKTU PENGHITUNGAN SUARA
Pasal 18
Penghitungan suara dilakukan secara Otomatis setelah pemilih menentukan pilihannya
BAB XII
TATA CARA PENGHITUNGAN SUARA
Pasal 19
Penghitungan suara dilakukan dengan melihat data yang sudah diproses di Aplikasi Poll Maker
BAB XIII
KOMPLAIN SUARA
Pasal 20
Panitia KPUM membuka ruang untuk seluruh Mahasiswa untuk megkomplain Hasil Suara yang sudah ditetapkan, dengan ketentuan yang berlaku
BAB XIX
PENUTUP
Pasal 21
Peraturan tentang Tatacara Pencalonan, Pemungutan Suara Dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Ketua -- Wakil Ketua DEMA STIT Islamic Village akan berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga batas waktu yang ditentukan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI