Mohon tunggu...
Hamzun
Hamzun Mohon Tunggu... Penulis - Memuat Seputar Karya Tulisan, Catatan Harian, Media Berita dan Informasi

📝Literature Enthusiasts 🖌Kaligrafi 📝Kreator Media 🖌Jurnalisme YouTube, click link below ⤵️ youtu.be/hNI4KXdnNFM

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

KPUM STIT Islamic Village 2020

21 Agustus 2020   01:10 Diperbarui: 22 Juli 2022   15:14 436
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

d. Pemilih adalah mahasiswa aktif yang terdaftar kuliah STIT Islamic Village

e. DPT adalah daftar pemilih tetap yang telah di tentukan oleh KPUM STIT Isvill

f. Kampanye adalah kegiatan pasangan calon dan berserta tim sukses menyampaikan, visi, misi, program dan kegiatan lainnya yg bertujuan untuk mempengaruhi pemilih.

Pasal 2

1) Setiap mahasiswa STIT Islamic Village mempunyai hak dipilih dan memilih berdasarkan ketentuan yang berlaku.

2) Setiap pemilih mempunyai satu hak suara untuk memilih Ketua dan wakil DEMA

.

Pasal 3

1) Anggota Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) STIT Isvill Tangerang dapat dipilih menjadi calon Ketua dan Wakil Ketua DEMA Berdasarkan Ketentuan yang berlaku.

2) Setiap calon Ketua dan wakil Ketua DEMA Islamic Village Tangerang memiliki hak dan kedudukan yang sama.

Pasal 4

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun