Mohon tunggu...
Rizka AuliaFauziah
Rizka AuliaFauziah Mohon Tunggu... student

i am a writer an also as a student of informatic engineering, stay tuned with my writing!!!

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pajak: Wajib Tau, Wajib Bayar - Panduan Lengkap Perpajakkan Indonesia

2 November 2024   10:47 Diperbarui: 14 November 2024   09:02 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

- Pajak Bumi dan Bangunan

- Pajak Kendaraan Bermotor

- Beberapa jenis pajak daerah

3. Withholding System

Sistem dimana pihak ketiga diberikan kewenangan untuk:

- Memotong/memungut pajak

- Menyetor pajak yang dipotong/dipungut

- Melaporkan pajak ke pemerintah

Kewajiban dan Hak Wajib Pajak

1. Kewajiban Wajib Pajak

a) Kewajiban Mendaftar

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun