Mohon tunggu...
Rizka AuliaFauziah
Rizka AuliaFauziah Mohon Tunggu... student

i am a writer an also as a student of informatic engineering, stay tuned with my writing!!!

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pajak: Wajib Tau, Wajib Bayar - Panduan Lengkap Perpajakkan Indonesia

2 November 2024   10:47 Diperbarui: 14 November 2024   09:02 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 sumber : pinterest

Sebagai seseorang yang hidup di suatu negara, wajib rasanya kita mematuhi aturan yang ada di sebuah negara, tidak terkecuali untuk membayar pajak. Membayar pajak merupakan kewajiban setiap warga negara yang telah memenuhi syarat guna untuk membangun dan memajukan negara. Pajak menjadi sumber utama pendapatan negara yang akan digunakan untuk berbagai keperluan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.


Definisi dan Dasar Hukum Pajak

Menurut Sommerfeld R.M, Anderson H.M., & Brock Horace Pajak merupakan suatu pengalihan sumber yang dilakukan dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan terjadi karena melanggar hukum, tapi harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan. Semuanya dilakukan tanpa adanya imbalan secara langsung, sehingga pemerintah bisa menjalankan tugas-tugasnya untuk memajukan kesejahteraan umum.

Dasar hukum pemungutan pajak di Indonesia meliputi:

  1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diatur dalam UU No. 6/1983 dan diperbarui oleh UU No. 16/2000.
  2. Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) yang diatur dalam UU No. 7/1983 dan diperbarui oleh UU No. 17/2000.
  3. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan yang diatur oleh UU No. 8/1983 dan diganti menjadi UU No. 18/2000.
  4. Undang-undang penagihan pajak dan surat paksa yang diatur dalam UU No. 19/1997 dan diganti menjadi UU No. 19/2000.
  5. Undang-Undang Pengadilan Pajak yang diatur dalam UU N0. 14/2002.

Fungsi Pajak dalam Perekonomian Nasional

1. Fungsi Anggaran (Budgetair)

Pajak berfungsi sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya. Dalam APBN modern, pajak merupakan sumber penerimaan terbesar negara, mencapai lebih dari 80% dari total penerimaan. Dana ini digunakan untuk:

- Pembayaran gaji pegawai negeri

- Pembangunan infrastruktur publik

- Subsidi bahan bakar dan pangan

- Pembiayaan pendidikan dan kesehatan

- Pembayaran utang negara

- Program pengentasan kemiskinan

 2. Fungsi Mengatur (Regulerend)

Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi. Contoh penerapannya:

- Pengenaan pajak tinggi pada minuman keras untuk mengurangi konsumsi

- Pemberian insentif pajak untuk industri tertentu

- Pengenaan pajak ekspor untuk menjaga ketersediaan barang dalam negeri

- Pemberian tax holiday untuk menarik investasi

3. Fungsi Stabilitas

Pajak memberikan dana untuk menjaga stabilitas ekonomi melalui:

- Pengendalian inflasi

- Pengaturan peredaran uang

- Pembiayaan pembangunan

- Pengaturan harga kebutuhan pokok

 4. Fungsi Redistribusi

Pajak membantu mendistribusikan pendapatan nasional secara lebih merata melalui:

- Program bantuan sosial

- Subsidi silang

- Pembangunan fasilitas publik

- Program pemberdayaan masyarakat

 

Jenis dan Karakteristik Pajak

1. Berdasarkan Pemungutnya

a) Pajak Pusat

Pajak yang dipungut pemerintah pusat meliputi:

- Pajak Penghasilan (PPh)

- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

- Bea Meterai

- Pajak Bumi dan Bangunan sektor tertentu

 b) Pajak Daerah

Pajak yang dipungut pemerintah daerah, terdiri dari:

- Pajak Provinsi (PKB, BBNKB, Pajak Bahan Bakar)

- Pajak Kabupaten/Kota (PBB P2, Pajak Hotel, Pajak Restoran)

2. Berdasarkan Sifatnya

a) Pajak Subjektif

Pajak yang memperhatikan kondisi wajib pajak, contoh:

- PPh yang mempertimbangkan status perkawinan

- PPh yang mempertimbangkan jumlah tanggungan

- PPh yang mempertimbangkan kondisi usaha

b) Pajak Objektif

Pajak yang tidak memperhatikan kondisi wajib pajak, contoh:

- PPN yang sama untuk semua pembeli

- Pajak Kendaraan Bermotor

- Bea Meterai

Sistem Pemungutan Pajak

1. Self Assessment System

Sistem ini memberikan kepercayaan penuh kepada Wajib Pajak untuk:

- Menghitung sendiri pajak terutang

- Menyetor pajak tepat waktu

- Melaporkan pajak sesuai ketentuan

- Mempertanggungjawabkan kewajiban perpajakan

 2. Official Assessment System

Sistem dimana pemerintah (fiskus) menentukan besarnya pajak, diterapkan pada:

- Pajak Bumi dan Bangunan

- Pajak Kendaraan Bermotor

- Beberapa jenis pajak daerah

3. Withholding System

Sistem dimana pihak ketiga diberikan kewenangan untuk:

- Memotong/memungut pajak

- Menyetor pajak yang dipotong/dipungut

- Melaporkan pajak ke pemerintah

Kewajiban dan Hak Wajib Pajak

1. Kewajiban Wajib Pajak

a) Kewajiban Mendaftar

- Memperoleh NPWP

- Melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP

- Memperbarui data wajib pajak

b) Kewajiban Pembayaran

- Membayar pajak tepat waktu

- Melakukan pemotongan/pemungutan pajak

- Membayar denda jika terlambat

c) Kewajiban Pelaporan

- Menyampaikan SPT tepat waktu

- Melampirkan dokumen yang diperlukan

- Memberikan keterangan yang diminta

2. Hak Wajib Pajak

a) Hak Kerahasiaan

- Kerahasiaan data wajib pajak

- Perlindungan data pribadi

- Keamanan informasi perpajakan

b) Hak Administrasi

- Pembetulan SKP

- Pengurangan PBB

- Pengurangan sanksi

c) Hak Banding dan Keberatan

- Mengajukan keberatan

- Mengajukan banding

- Mengajukan peninjauan kembali

Modernisasi Sistem Perpajakan

 1. Digitalisasi Layanan

Direktorat Jenderal Pajak telah mengembangkan berbagai layanan digital:

- E-Filing untuk pelaporan SPT

- E-Billing untuk pembayaran pajak

- E-Faktur untuk penerbitan faktur pajak

- E-Nofa untuk penomoran faktur

- DJP Online untuk layanan terpadu

 2. Peningkatan Pelayanan

Berbagai inovasi pelayanan meliputi:

- Pembentukan Account Representative

- Layanan Help Desk

- Kring Pajak 1500200

- Mobile Tax Unit

- Tax Information Center

 3. Perbaikan Sistem Administrasi

Pembaruan sistem administrasi mencakup:

- Basis data perpajakan yang terintegrasi

- Sistem informasi yang handal

- Prosedur kerja yang efisien

- SDM yang profesional

- Sarana dan prasarana modern

 Sanksi Perpajakan

 1. Sanksi Administratif

a) Denda

Berbeda dengan sanksi bunga yang ditetapkan perbulan, sanksi denda tidak tergantung pada lama keterlembatan terjadi. Namun penetepannya bervariasu tergantung pada jenis kesalahannya. Untuk kesalahan tertentu dikenakan sanksi denda sebesar nilai nominal tertentu. Namun kesalahan lainnya ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari Dasar Pajak (DPP) atau dari  jumlah pajak yang kurang bayar.  

b) Bunga

Sanksi bunga diberlakukan ketika wajib pajak melakukan pelanggaran terkait dengan keterlambatan pembayaran pajak terurtang. Besaran sanksi bunga dipengaruhi oleh jenis pelanggaran yang dilakukan dan durasi keterlambatan yang terjadi. Semakin lama pembayaran pajak dilakukan , nilai sanksi bunga yang harus dibayar semakin besar. Sanksi bunga dihitung perbulan mulai dari jatuh tempo pembayaran sampai tanggal pembayaran pajak namun dibatasi maksimal 24 bulan. Tarif bunga yang diterapkan bervariasi tiap bulan, sesuai Keputusan Kementerian Keuangan.

c) Kenaikan

Dalam UU KUP, ada beberapa ketentuan yang mengatur terkait pengenaan sanksi berupa kenaikan. Pertama, Pasal 13 ayat (3) yang mengatur tentang tambahan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 75%. - Berlaku untuk semua jenis pajak

 2. Sanksi Pidana

Sanksi pidana pajak diberlakukan saat wajib pajak dianggap telah melanggar yang berdampak merugikan pendapatan negara.Meski begitu, penerapan sanksi pidana di Indonesia menekankan prinsip ultimum remedium.Maksudnya, penegakan hukum pidana menjadi upaya terakhir yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.Sehingga, dengan mengedepankan prinsip tersebut, pemerintah lebih mengedepankan pempemulihan kerugian keuangan negara hingga perkara berkekuatan hukum tetap (incracht)..

Pajak merupakan instrumen penting dalam penyelenggaraan negara dan pembangunan nasional. Kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya mencerminkan tingkat kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Dengan sistem perpajakan yang modern dan pelayanan yang semakin baik, diharapkan kepatuhan wajib pajak akan meningkat sehingga target penerimaan negara dapat tercapai.

Sebagai warga negara yang baik, mari kita penuhi kewajiban perpajakan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. Ingatlah bahwa setiap rupiah pajak yang kita bayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik. Dengan membayar pajak, kita telah berkontribusi nyata dalam membangun Indonesia yang lebih maju dan sejahtera.

Sumber : (www.pajak.go.id)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun