Mohon tunggu...
Rizka AuliaFauziah
Rizka AuliaFauziah Mohon Tunggu... Mahasiswa - student

i am a writer an also as a student of informatic engineering, stay tuned with my writing!!!

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pajak: Wajib Tau, Wajib Bayar - Panduan Lengkap Perpajakkan Indonesia

2 November 2024   10:47 Diperbarui: 14 November 2024   09:02 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagai seseorang yang hidup di suatu negara, wajib rasanya kita mematuhi aturan yang ada di sebuah negara, tidak terkecuali untuk membayar pajak. Membayar pajak merupakan kewajiban setiap warga negara yang telah memenuhi syarat guna untuk membangun dan memajukan negara. Pajak menjadi sumber utama pendapatan negara yang akan digunakan untuk berbagai keperluan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.


Definisi dan Dasar Hukum Pajak

Menurut Sommerfeld R.M, Anderson H.M., & Brock Horace Pajak merupakan suatu pengalihan sumber yang dilakukan dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan terjadi karena melanggar hukum, tapi harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan. Semuanya dilakukan tanpa adanya imbalan secara langsung, sehingga pemerintah bisa menjalankan tugas-tugasnya untuk memajukan kesejahteraan umum.

Dasar hukum pemungutan pajak di Indonesia meliputi:

  1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diatur dalam UU No. 6/1983 dan diperbarui oleh UU No. 16/2000.
  2. Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) yang diatur dalam UU No. 7/1983 dan diperbarui oleh UU No. 17/2000.
  3. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan yang diatur oleh UU No. 8/1983 dan diganti menjadi UU No. 18/2000.
  4. Undang-undang penagihan pajak dan surat paksa yang diatur dalam UU No. 19/1997 dan diganti menjadi UU No. 19/2000.
  5. Undang-Undang Pengadilan Pajak yang diatur dalam UU N0. 14/2002.

Fungsi Pajak dalam Perekonomian Nasional

1. Fungsi Anggaran (Budgetair)

Pajak berfungsi sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya. Dalam APBN modern, pajak merupakan sumber penerimaan terbesar negara, mencapai lebih dari 80% dari total penerimaan. Dana ini digunakan untuk:

- Pembayaran gaji pegawai negeri

- Pembangunan infrastruktur publik

- Subsidi bahan bakar dan pangan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun