Mohon tunggu...
Rizka AuliaFauziah
Rizka AuliaFauziah Mohon Tunggu... Mahasiswa - student

i am a writer an also as a student of informatic engineering, stay tuned with my writing!!!

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pajak: Wajib Tau, Wajib Bayar - Panduan Lengkap Perpajakkan Indonesia

2 November 2024   10:47 Diperbarui: 14 November 2024   09:02 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sanksi pidana pajak diberlakukan saat wajib pajak dianggap telah melanggar yang berdampak merugikan pendapatan negara.Meski begitu, penerapan sanksi pidana di Indonesia menekankan prinsip ultimum remedium.Maksudnya, penegakan hukum pidana menjadi upaya terakhir yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.Sehingga, dengan mengedepankan prinsip tersebut, pemerintah lebih mengedepankan pempemulihan kerugian keuangan negara hingga perkara berkekuatan hukum tetap (incracht)..

Pajak merupakan instrumen penting dalam penyelenggaraan negara dan pembangunan nasional. Kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya mencerminkan tingkat kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Dengan sistem perpajakan yang modern dan pelayanan yang semakin baik, diharapkan kepatuhan wajib pajak akan meningkat sehingga target penerimaan negara dapat tercapai.

Sebagai warga negara yang baik, mari kita penuhi kewajiban perpajakan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. Ingatlah bahwa setiap rupiah pajak yang kita bayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik. Dengan membayar pajak, kita telah berkontribusi nyata dalam membangun Indonesia yang lebih maju dan sejahtera.

Sumber : (www.pajak.go.id)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun