Sanksi pidana pajak diberlakukan saat wajib pajak dianggap telah melanggar yang berdampak merugikan pendapatan negara.Meski begitu, penerapan sanksi pidana di Indonesia menekankan prinsip ultimum remedium.Maksudnya, penegakan hukum pidana menjadi upaya terakhir yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.Sehingga, dengan mengedepankan prinsip tersebut, pemerintah lebih mengedepankan pempemulihan kerugian keuangan negara hingga perkara berkekuatan hukum tetap (incracht)..
Pajak merupakan instrumen penting dalam penyelenggaraan negara dan pembangunan nasional. Kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya mencerminkan tingkat kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Dengan sistem perpajakan yang modern dan pelayanan yang semakin baik, diharapkan kepatuhan wajib pajak akan meningkat sehingga target penerimaan negara dapat tercapai.
Sebagai warga negara yang baik, mari kita penuhi kewajiban perpajakan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. Ingatlah bahwa setiap rupiah pajak yang kita bayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik. Dengan membayar pajak, kita telah berkontribusi nyata dalam membangun Indonesia yang lebih maju dan sejahtera.
Sumber : (www.pajak.go.id)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H