1. Berdasarkan Pemungutnya
a) Pajak Pusat
Pajak yang dipungut pemerintah pusat meliputi:
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
- Bea Meterai
- Pajak Bumi dan Bangunan sektor tertentu
 b) Pajak Daerah
Pajak yang dipungut pemerintah daerah, terdiri dari:
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!