Mohon tunggu...
Hafriah Dwi Lestari
Hafriah Dwi Lestari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Taruna POLTEKIP

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal Hukum Normatif

11 September 2023   10:21 Diperbarui: 11 September 2023   11:08 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Proses pengolahan data dalam penelitian normatif umumnya melibatkan analisis isi dokumen-dokumen yang dikumpulkan. Ini mencakup identifikasi dan ekstraksi informasi yang relevan dari sumber-sumber tersebut, seperti kutipan dari UU PTPK atau pemahaman penulis tentang argumen-argumen yang terdapat dalam literatur hukum yang dikonsultasikan.

Dalam hal analisis data, penulis menggunakan pendekatan normatif untuk mengevaluasi penerapan hukuman mati dalam kasus korupsi. Ini melibatkan pemahaman hukum dan evaluasi normatif terhadap isu tersebut berdasarkan literatur hukum yang dikonsultasikan. Analisis ini kemudian digunakan untuk mengembangkan argumen penulis tentang relevansi dan efektivitas hukuman mati dalam konteks korupsi.

Meskipun teknik pengumpulan, pengolahan, dan analisis data yang digunakan dalam tulisan ini sesuai dengan pendekatan penelitian normatif, penting untuk dicatat bahwa penelitian normatif dapat diperkaya dengan pendekatan komplementer, seperti analisis empiris, yang dapat memberikan perspektif yang lebih luas dan mendalam tentang isu yang dibahas.

D. Hasil Penelitian dan Pembahasan/Analisis

Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK) di Indonesia, terdapat ketentuan yang mengancam pidana mati bagi koruptor, namun hingga saat ini ketentuan tersebut belum pernah diterapkan dalam praktik. Ancaman pidana mati hanya dapat diterapkan jika korupsi dilakukan dalam "keadaan tertentu," seperti pada saat negara dalam keadaan bahaya, terjadi bencana alam nasional, terulangnya tindak pidana korupsi, atau negara menghadapi krisis ekonomi dan moneter. Namun, ketidakjelasan dalam parameter ini menimbulkan perdebatan tentang relevansi penerapan pidana mati dalam kasus korupsi.

Dari pembahasan yang dilakukan, terlihat bahwa penerapan pidana mati bagi koruptor masih sangat kontroversial, terutama dalam konteks hak asasi manusia dan tren global penghapusan hukuman mati. Sementara beberapa pihak mempertahankan pidana mati sebagai hukuman yang seharusnya diterapkan dalam kasus korupsi yang merugikan negara secara masif, yang memenuhi beberapa kriteria tertentu, yang lain berpendapat bahwa hukuman mati tidak sejalan dengan prinsip-prinsip HAM dan kemanusiaan.

Oleh karena itu, perdebatan mengenai pidana mati bagi koruptor memerlukan pengkajian mendalam tentang relevansi, efektivitas, dan implikasi dari hukuman tersebut dalam sistem hukum Indonesia. Selain itu, pembahasan mengenai revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pemikiran kritis terhadap sistem peradilan pidana juga diperlukan untuk memastikan bahwa hukuman yang diterapkan adil, efektif, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

E. Kelebihan dan Kekurangan Artikel, serta Saran

  • Kelebihan

Kelebihan dari hasil penelitian ini adalah pengungkapan yang mendalam tentang ketentuan pidana mati bagi koruptor dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK) di Indonesia. Penelitian ini menganalisis secara rinci ketentuan tersebut dan mengungkapkan konteks serta kriteria yang harus terpenuhi untuk menerapkan hukuman mati dalam kasus korupsi. Hasil penelitian ini juga mencerminkan relevansi topik yang sangat kontroversial dan penting dalam pembahasan hukum dan hak asasi manusia di Indonesia.

  • Kekurangan

Namun, penelitian ini memiliki kekurangan dalam hal ruang lingkup yang terbatas, di mana ia hanya memfokuskan pada ketentuan pidana mati dalam UU PTPK. Sementara itu, analisis yang lebih luas, termasuk perspektif masyarakat sipil, pandangan internasional, dan dampak sosial hukuman mati bagi koruptor, mungkin dapat memberikan gambaran yang lebih komprehensif tentang isu ini. Selain itu, penelitian ini tidak mempertimbangkan implikasi praktis dalam pelaksanaan hukuman mati dalam kasus korupsi.

  • Saran

Saran untuk penelitian selanjutnya adalah untuk memperluas ruang lingkup dan memasukkan lebih banyak perspektif, seperti sudut pandang hak asasi manusia, etika, dan efektivitas hukuman mati dalam mengurangi tingkat korupsi. Penelitian ini juga bisa lebih mendalam dengan memeriksa dampak psikologis pada individu yang dihukum mati dan keluarganya. Dengan demikian, penelitian selanjutnya dapat memberikan pandangan yang lebih kaya dan holistik tentang masalah ini, yang dapat membantu pembuat kebijakan dan masyarakat dalam memahami isu pidana mati bagi koruptor di Indonesia secara lebih mendalam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun