Mohon tunggu...
Hafriah Dwi Lestari
Hafriah Dwi Lestari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Taruna POLTEKIP

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal Hukum Normatif

11 September 2023   10:21 Diperbarui: 11 September 2023   11:08 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penelitian artikel ini, menggunakan tiga metode pendekatan yaitu menggunakan pendekatan analisis kasus, analisis perundang-undangan dan pendekatan konseptual (conceptual approach), dari ketiga metode pendekatan tersebut digunakan secara bersamaan dari melihat berbagai sudut tinjauan dalam hukum pidana yang terkait dengan narapidana yang kehilangan akal (gila) pada saat menjalani hukuman di dalam lapas.

  • Jenis dan sumber data penelitian

Menggunakan kajian yuridis normatif yaitu jenis penelitian dengan mengkaji hukum yang bertujuan untuk mengevaluasi keselarasan atara peraturan hukum terteenti (dalam hal ini, peraturan tentang lembaga pemsyarakatan). penelitiam ini mengggunakan pendekatan hukum normatif dengan menganalisis dari berbagai sumber seperti artikel, jurnal, buku, skripsi, tesis dan peraturan hukum seperti Undang-Undang No. 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan, KUHP, Peraturan Pemerintah dan konsep-konsep terkait. Ini dugunakan untuk memahami dan mengevaluasi isu hukum dengan mempertimbangkan pemikiran pakar hukum, doktrin hukum serta peraturan hukum yang berlaku.

  • Teknik pengumpulan, pengelolaan dan analisis data

Karena menggunakan metode pendekatan normatif atau hukum normatif mmaka teknik pengumpulan dan analisis datanya melalui studi Literatur dengan mengumpulkan artikel, jurnal, buku, skripsi, tesis serta undang-undang dan peraturan pemerintah yang relevan. ini dapat ditemuukan di perpustakan umum maupun secara online. selanjutnya menganalisis data dengan menggunakan teknik analisis kasus dan analisi perudang-undangan .

D. Hasil Penelitian dan Pembahasan Penelitian

Pengaturan Pembinaan Terhadap Narapidana Yang Menderita Gangguan Mental:

  • Penyebab Gangguan Mental pada Narapidana: Narapidana bisa mengalami gangguan mental akibat perlakuan tidak adil dari petugas lapas, masalah pribadi, dan stres akibat kondisi di dalam lapas.
  • Pasal 44 Ayat 2 KUHP: Pasal ini memungkinkan hakim untuk memerintahkan pengobatan narapidana yang mengalami gangguan mental selama maksimal satu tahun.
  • Pasal 44 Ayat 1 KUHP: Pasal ini menyatakan bahwa jika seseorang melakukan tindak pidana dalam keadaan mentalnya sehat, namun mengalami gangguan mental selama menjalani hukuman, dia berhak atas perawatan pengobatan yang sesuai.
  • Perlakuan Manusia dan Hak Asasi Narapidana: Narapidana seharusnya diperlakukan secara manusiawi dan sesuai dengan hak asasi manusia, termasuk pelayanan kesehatan mental yang layak.
  • Undang-Undang Sistem Pemasyarakatan: Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 mengatur sistem pemasyarakatan di Indonesia, tetapi belum secara spesifik mengatasi masalah narapidana dengan gangguan mental.
  • Pendapat Ahli Hukum: Beberapa ahli hukum berpendapat bahwa narapidana dengan gangguan mental seharusnya tidak dihukum dan harus dibebaskan.
  • Penghentian Penyidikan: Dalam beberapa kasus, jika narapidana mengalami gangguan mental yang parah, penyidikan atas kasus tersebut dapat dihentikan.

Status Hukum Seseorang Yang Pernah Menjadi Narapidana Namun Telah Sembuh Dari Gangguan Kejiwaan:

  • Kurangnya Pengaturan: Saat ini, belum ada pengaturan yang jelas terkait status hukum narapidana yang sembuh dari gangguan kejiwaan di Indonesia.
  • Kasus Jarang Terjadi: Kasus narapidana yang sembuh dari gangguan mental jarang terjadi di Indonesia, sehingga belum ada peraturan yang khusus mengaturnya.
  • Pengaruh Kesehatan Mental: Gangguan kejiwaan narapidana dapat memengaruhi status hukum mereka setelah sembuh.
  • Perbedaan Pendapat: Beberapa lembaga pemasyarakatan mungkin memiliki diskresi dalam menentukan status hukum narapidana yang sembuh dari gangguan kejiwaan.
  • Alasan Penghapus Sifat Melawan Hukum: Dalam hukum pidana Indonesia, alasan penghapus sifat melawan hukum dapat mencakup kasus narapidana yang mengalami gangguan mental yang memengaruhi pertanggungjawabannya.

Pembinaan di Lapas

  • Pembinaan narapidana yang mengalami gangguan kejiwaan di lembaga pemasyarakatan dapat melibatkan konseling, perawatan medis, dan upaya untuk mengembangkan kemampuan mereka.
  • Faktor Penghambat: Faktor-faktor seperti kurangnya peralatan kesehatan dan tenaga profesional dapat menjadi penghambat dalam pembinaan narapidana yang mengalami gangguan mental.
  • Kebijakan Lapas: Setiap lembaga pemasyarakatan mungkin memiliki kebijakan yang berbeda dalam menangani narapidana yang sembuh dari gangguan kejiwaan.

Pada intinya, narapidana yang mengalami gangguan mental memiliki hak untuk mendapatkan perawatan medis dan pembinaan yang sesuai dengan harkat martabat manusia. Meskipun belum ada regulasi yang secara spesifik mengaturnya, pembinaan dan perawatan kesehatan mental menjadi prioritas dalam mengatasi kasus ini.

E. Kelebihan dan Kekurangan artikel , serta Saran 

  • Kelebihan

Penelitian ini memberikan pemahaman yang mendalam tentang pengaturan Pembinaan Terhadap Narapidana Yang Menderita Gangguan Mental. Penelitian ini menyajikan data dan referensi yang kuat, mencakup hukum dan peraturan yang relevan serta hasil penelitian sebelumnya yang relevan. Hal ini mendukung validitas temuan penelitian.

  • Kekurangan

Tidak menyediakan data primer seperti wawancara dengan narapidana, petugas lapas, atau pihak berwenang terkait. Data primer dapat memberikan wawasan yang lebih mendalam tentang permasalahan di lapangan. Meskipun penelitian ini mengidentifikasi masalah Pembinaan Terhadap Narapidana Yang Menderita Gangguan Mental , tidak banyak memberikan alternatif solusi atau rekomendasi yang konkret untuk mengatasi masalah tersebut.

  • Saran

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun