Mohon tunggu...
Hafriah Dwi Lestari
Hafriah Dwi Lestari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Taruna POLTEKIP

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal Hukum Normatif

11 September 2023   10:21 Diperbarui: 11 September 2023   11:08 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

JURNAL 1


Nama Reviewer: Hafriah Dwi Lestari (4382_20)

Nama Dosen Pembimbing : Bapak Markus Marselinus Soge,S.H.,M.H

Judul Artikel : Pertimbangan Hukum Penempatan Narapidana dan Tahanan Di Rumah Tahanan Negara Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur

Nama Penulis Artikel : Yesi S.Dolo, Jimmy Pello, Dhey W. Tadeus, Royyan Hafizi

Nama Jurnal : JOSR: Journal of Social Research

Penerbit : IJSR Internasional Journal Labs, 

Tahun Terbit : 2022

Link Artikel Jurnal: https://ijsr.internationaljournallabs.com/index.php/ijsr/article/view/297

A. Pendahuluan/Latar Belakang (Isu/Masalah Hukum)

Latar belakang jurnal ini membahas permasalahan terkait penempatan narapidana dan tahanan di Rutan dan Lapas pada Kanwil Kemenkumahan Nusa Tenggara Timur. Jurnal ini mencatat Overcapacity sebesar 132,35% pada Februari 2020, dan pada daerah NTT sendiri mengalami 16% kelebihan penghuni. Kondisi ini menciptakan  masalah serius, yaitu penempatan Narapidana ke Rutan, sehingga menyebabkan kendala dalam pelaksanaan pembinaan. Fokus penelitian ini adalah mengenai pengaturan penempatan narapidana di rumah tahanan negara di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur, khususnya mereka yang memiliki sisa masa pidana lebih dari 12 bulan, serta sejauh mana pengaturannya sesuai dengan ketentuan hukum. Penelitian ini dianggap penting karena menggambarkan tantangan serius dalam sistem peradilan pidana Indonesia dan menekankan perlunya pemahaman lebih lanjut tentang penempatan narapidana di Rutan dan pemenuhan prinsip persamaan dalam hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun