B. Konsep/Teori dan Tujuan PenelitianÂ
Tujuan dari jurnal ini adalah untuk menganalisis kerangka hukum yang mengatur penempatan narapidana dan tahanan di Kementerian Hukum dan HAM NTT dan Juga menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi penempatan narapidana dan tahanan, terutama narapidana yang sisa masa pidananya lebih dari 12 bulan di Rutan.Â
C. Metode Penelitian  Hukum Normatif
- Obyek Penelitian  Â
Obyek penelitian dari jurnal ini adalah pengaturan dan pertimbangan hukum terhadap penempatan narapidana dan tahanan pada Lapas dan Rutan dalam lingkungan Kanwil Kemenkumham NTT serta faktor-faktor yang memengaruhi keputusan penempatan mereka di Lapas dan Rutan.
- Pendekatan Penelitian
Dalam metode penelitian ini, peneliti menggunakan pendekatan yang beragam untuk menggali pemahaman yang mendalam tentang pengaturan dan pertimbangan hukum terkait dengan penemoatan narapidana dan tahanan di Kanwil kemenkumham NTT. Pendekatan hukum normatif digunakan untuk menganalisis aspek hukum, sementara pendekatan hukum empiris digunakan untuk memahami implementasi hukum dalam praktiknya. Selain itu, pendekatan sosiologis hukum dan antropologi hukum digunakan untuk memahami aspek-aspek sosial dan budaya yang memengaruhi penempatan narapidana dan tahanan.
- Jenis dan sumber data penelitian
Penelitian dilakukan dengan menggunakan berbagai jenis data dan sumber data yang mencakup berbagai aspek penelitian hukum normatif dan empiris. Seperti, Data Sekunder: Data ini diperoleh dari sumber-sumber yang sudah ada dan digunakan sebagai referensi dalam penelitian. Contoh data sekunder yang dapat digunakan dalam penelitian ini adalah undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan menteri, dan dokumen-dokumen hukum terkait, dan pengkajian terhadap dasar hukum dan peraturan yang relevan untuk memahami prinsip-prinsip yang mengatur penempatan narapidana dan tahanan.
- Teknik pengumpulan, pengelolaan dan analisis data
Dengan mengumpulkan peraturan, kebijakan, dokumen dan penelitian terdahulu yang relevan. Kemudian dilakukan analsisi serta perbandingan untuk mengambil kesimpulan terkait pengaturan dan pertimbangan hukum penempatan narapidana dan tahanan.
D. Hasil Penelitian dan Pembahasan PenelitianÂ
Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa secara yuridis peratutan terkait penempatan narapidana dan tahanan yaitu berbeda. Narapidana harus ditempatkan  di Lembaga Pemayaraktan (Lapas), sedangkan tahanan haris ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan). Hal ini didasarkan pada perbedaan status hukum antara narapidana  dan tahanan . Dalam Undang-undang No.12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan pada pasal 1 angka 3 menyatakan bahwa Lembaga yang selanjutnya disebut LAPAS adalah tempat untuk meelaksanakan Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan, Selanjutnya pada Pasal 15 Ayat (1) bahwa: narapidana wajib mengikuti secara tertib program pembinaan dan kegiatan tertentu.  Selanjunya dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2015 tentang pengamanan pada Lapas dan Rutanpasal 1 ayat (2) Rumah Tahanan Negara yang selanjutnya disebut Rutan  adalah tempat tersangka atau terdakwa di tahan selama proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Dalam menjalani masa tahanannya akan dilaksanakan pelayanan hukum dan perawatan bagi mereka.
Pengaturan organisasi dan tata kerja Lembaga Pemasyaraktan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) dilihat dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I nomor M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2011 tentang Organisasi dan tata kerja Kemenkumham, menunjukkan struktur yang berbeda dan berlanjut pada perlakuan yang berbeda pula bagi narapidana dan tahanan dalam proses hukum (perbedaan hak dan kewajiban serta pelayanan yang diberikan). Perbedaan yang mendasar adalah narapidana berhak dibina di Lapas, sementara tahanan berhak dirawat di Rutan. selanjutnya dalam perkembangan sistem peradilan pidana di Indonesia maka beberapa peraturan yang dikeluarkan guna mendukung penempatan yang semestinya sepertiKeputusan Menteri Kehakiman No.M.04.UM.01.06 Tahun 1983 tentang Penetapan Lembaga Pemasyarakatan Tertentu sebagai Rumah Tahanan Negara. Namun pada akhirnya ini belum bisa membendung penempatan narapidana tahanan secara semestinya.
Ini sejalan dengan yang dilakukan oleh Kanwil kemenkumham NTT yang menempatkan tahanan di Lapas namun tetap dalam aturan seperti melakukan penggolongan aas dasar umur, Jenis kelamin, lama pudana, jenis kejahatan dan kriteria lainnya. Contohnya pada Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang yang mempunyai Blok tahanan tesendiri. selnjutnya penempatan Narapidana di Rutan , dikarena adanya overcapsity di Lapas sehingga mengharuskan narapidana ditempakan di rutan. Ini dilakukan atas dasar kebiajakn yang di ambil yaitu Kebijakan non penal yang dimaksud adalah kebijakan non hukum pidana yang diambil berdasarkan pertimbangan kapasitas daya tampung Lapas, dan tidak mempertimbangkan penanggulangan kejahatan terhadap narapidana. Di kanwil Kemenkumham NTT sendiri ada 773 narapidana yang ditempatkan di Rutan.