Narapidana yang ditempatkan di Rutan tidak mendapat pembinaan seperti halnya di Lapas. Hal ini dikarenakan Rutan tidak memiliki spesifikasi pembinaan terhadap narapidana, baik dari segi sumberdaya petugas sebagai pembina maupun sarana prasarana penunjang proses pembinaan. Adanya narapidana yang ditempatkan di Rutan menunjukkan ketidaktaatan terhadap norma hukum Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Hal ini dikarenakan penempatan narapidana harus dipisahkan, diataranya berdasarkan lama pidana yang dijatuhkan dan jenis kejahatan.
E. Kelebihan dan Kekurangan artikel , serta SaranÂ
- Kelebihan
Penelitian ini memberikan pemahaman yang mendalam tentang pengaturan penempatan narapidana dan tahanan. Penelitian ini menyajikan data dan referensi yang kuat, mencakup hukum dan peraturan yang relevan serta hasil penelitian sebelumnya yang relevan. Hal ini mendukung validitas temuan penelitian.
- Kekurangan
Tidak menyediakan data primer seperti wawancara dengan narapidana, petugas lapas, atau pihak berwenang terkait. Data primer dapat memberikan wawasan yang lebih mendalam tentang permasalahan di lapangan. Meskipun penelitian ini mengidentifikasi masalah penempatan narapidana dan tahanan, tidak banyak memberikan alternatif solusi atau rekomendasi yang konkret untuk mengatasi masalah tersebut.
- Saran
Melakukan analisis lebih mendalam tentang aspek kebijakan hukum yang memengaruhi penempatan narapidana dan tahanan di Indonesia, termasuk Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan terkait. Ini dapat membantu dalam memahami relevansi aturan yang ada.
JURNAL 2
Nama Reviewer : Hafriah Dwi Lestari (4382_20)
Nama Dosen Pembimbing : Bapak Markus Marselinus Soge,S.H.,M.H
Judul Artikel : Pengatur Pendampingan Narapidana Yang Menderita Gangguan Mental selama Menempuh Hukuman di Lapas
Nama Penulis Artikel : Siti Aisyah
Nama Jurnal : Jurnal Humaya :Jurnal hukum, Humaniora, Masyarakat dan BudayaÂ