Mohon tunggu...
Hafriah Dwi Lestari
Hafriah Dwi Lestari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Taruna POLTEKIP

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal Hukum Normatif

11 September 2023   10:21 Diperbarui: 11 September 2023   11:08 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Narapidana yang ditempatkan di Rutan tidak mendapat pembinaan seperti halnya di Lapas. Hal ini dikarenakan Rutan tidak memiliki spesifikasi pembinaan terhadap narapidana, baik dari segi sumberdaya petugas sebagai pembina maupun sarana prasarana penunjang proses pembinaan. Adanya narapidana yang ditempatkan di Rutan menunjukkan ketidaktaatan terhadap norma hukum Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Hal ini dikarenakan penempatan narapidana harus dipisahkan, diataranya berdasarkan lama pidana yang dijatuhkan dan jenis kejahatan.

E. Kelebihan dan Kekurangan artikel , serta Saran 

  • Kelebihan

Penelitian ini memberikan pemahaman yang mendalam tentang pengaturan penempatan narapidana dan tahanan. Penelitian ini menyajikan data dan referensi yang kuat, mencakup hukum dan peraturan yang relevan serta hasil penelitian sebelumnya yang relevan. Hal ini mendukung validitas temuan penelitian.

  • Kekurangan

Tidak menyediakan data primer seperti wawancara dengan narapidana, petugas lapas, atau pihak berwenang terkait. Data primer dapat memberikan wawasan yang lebih mendalam tentang permasalahan di lapangan. Meskipun penelitian ini mengidentifikasi masalah penempatan narapidana dan tahanan, tidak banyak memberikan alternatif solusi atau rekomendasi yang konkret untuk mengatasi masalah tersebut.

  • Saran

Melakukan analisis lebih mendalam tentang aspek kebijakan hukum yang memengaruhi penempatan narapidana dan tahanan di Indonesia, termasuk Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan terkait. Ini dapat membantu dalam memahami relevansi aturan yang ada.

JURNAL 2


Nama Reviewer : Hafriah Dwi Lestari (4382_20)

Nama Dosen Pembimbing : Bapak Markus Marselinus Soge,S.H.,M.H

Judul Artikel : Pengatur Pendampingan Narapidana Yang Menderita Gangguan Mental selama Menempuh Hukuman di Lapas

Nama Penulis Artikel : Siti Aisyah

Nama Jurnal : Jurnal Humaya :Jurnal hukum, Humaniora, Masyarakat dan Budaya 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun