Mohon tunggu...
Hafizh Nashrullah
Hafizh Nashrullah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah laki laki yang bisa membaca dengan mata, mendengarkan dengan telinga, dan berbicara dengan mulut.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Pokok Pemikiran Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart (H.L.A Hart) serta Relevansi dalam Perkembangan Hukum di Indonesia

29 Oktober 2024   17:33 Diperbarui: 29 Oktober 2024   17:38 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1.Cari artikel jurnal yang membahas tokoh Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart (HLA Hart).

Tulisan Vivin Devi Prahesti berjudul "ANALISIS TINDAKAN SOSIAL MAX WEBER DALAM KEBIASAAN MEMBACA ASMAUL HUSNA PESERTA DIDIK MI/SD" memberikan wawasan yang mendalam tentang penerapan teori tindakan sosial Max Weber dalam konteks pendidikan agama di tingkat dasar. 

Prahesti menganalisis kebiasaan membaca Asmaul Husna di kalangan siswa MI/SD dengan menggunakan kerangka kerja Weber, yang menekankan pentingnya makna subjektif dalam tindakan individu. Ia menjelaskan bagaimana kebiasaan ini bukan hanya sekadar ritual, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai, motivasi, dan interaksi sosial yang lebih luas.

Penelitian ini menunjukkan bahwa praktik membaca Asmaul Husna memiliki dimensi sosial yang kuat, di mana siswa tidak hanya belajar tentang nama-nama Allah, tetapi juga membangun identitas dan pemahaman spiritual mereka. Dengan pendekatan ini, Prahesti berhasil menggambarkan kompleksitas tindakan sosial dalam konteks pendidikan agama.

Secara keseluruhan, karya ini menjadi kontribusi penting dalam memahami dinamika pendidikan agama dan peran tindakan sosial dalam membentuk kebiasaan spiritual di kalangan anak-anak. Ini membuka ruang untuk penelitian lebih lanjut tentang pengaruh kebiasaan keagamaan terhadap perkembangan karakter siswa.

Tulisan I Wayan Budha Yasa berjudul "PENALARAN HUKUM DAN KONSEP HUKUM H.L.A. HART SEBAGAI SOLUSI UNTUK MEREDAKAN GEJALA ANTINOMI DALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA" memberikan analisis mendalam tentang penerapan pemikiran H.L.A. Hart dalam konteks hukum Indonesia. 

Dalam karyanya, Budha Yasa menjelaskan bahwa konsep hukum Hart, yang membedakan antara norma primer dan sekunder, dapat menjadi solusi untuk mengatasi masalah antinomi---konflik antara norma hukum yang ada. Ia berargumen bahwa dengan menerapkan pemahaman yang lebih baik tentang positivisme hukum Hart, sistem peradilan di Indonesia dapat mencapai konsistensi dan kejelasan yang lebih besar.

Budha Yasa juga mengkritik kerangka hukum yang ada saat ini dan menekankan perlunya reformasi yang lebih selaras dengan prinsip-prinsip Hart. Hal ini diharapkan dapat memperbaiki praktik hukum yang ada dan meningkatkan keandalan dalam pengambilan keputusan hukum.

Secara keseluruhan, tulisan ini merupakan kontribusi berharga bagi diskursus hukum di Indonesia, mendorong pendekatan sistematis yang dapat meminimalkan konflik norma dan meningkatkan kejelasan dalam penegakan hukum.

2. Tuliskan pokok-pokok pemikirannya.

*Pokok pemikiran max weber

Weber sebagai pengemuka dalam paradigma definisi sosial, secara definitif

yang menafsirkan dan memahami konsep tindakan sosial antar hubungan sosial

untuk sampai pada penjelasan kausal. Weber menganggap bahwa hubungan sosial

dihubungakan dengan tujuan-tujuan manusia melakukan tindakan. Lima ciri pokok

sasaran Max Weber di antaranya:

a. Tindakan manusia menurut aktor yang bersifat subjektif yang berupa

tindakan nyata.

b. Tindakan nyata bersifat membatin sepenuhnya

c. Tindakan meliputi pengaruh positif dari suatu situasi yang sengaja diulang

dan dalam bentuk persetujuan diam-diam

d. Tindakan itu diarahkan pada seseorang atau beberapa individu

e. Tindakan itu memperhatikan tindakan orang lain Weber dalam teori tindakan membedakan tindakan sosial dengan perilaku

manusia ketika bertindak itu memberikan arti subjektif yang berorientasi pada

tujuan dan harapan. Pada sosiologi Weber menyatakan bahwa tindakan merupakan

suatu makna subjektif kepada perilaku yang terbuka dan tertutup yang bersifat

subjektif mempertimbangkan perilaku orang lain. Hal ini memang diorientasikan

pada tindakan dan perilaku.

Teori tindakan sosial Max Weber yang berorientasi pada motif dan tujuan

pelaku. Dalam hal teori memahami perilaku individu maupun kelompok, masingmasing memiliki motif untuk melakukan tindakan tertentu dengan alasan tertentu.

Sebagaimana dinyatakan oleh Weber bahwa cara terbaik untuk memahami

berbagai alas an mengapa orang dapat bertindak. Klasifikasi tindakan dibedakan

menjadi 4 jenis tindakan berdasarkan motif para pelakunya di antaranya tindakan

tradisional, tindakan afektif, rasional instrumental dan rasionalitas nilai.

a. Tindakan tradisional merupakan tindakan memunculkan tindakantindakan sudah mengakar pada turun-menurun. Contoh: "Saya

melakukan ini karena saya melakukannya".

b. Tindakan afektif merupakan tindakan yang ditentukan pada kondisi dan

orientasi emosional. Tindakan ini menyadarkan pada suatu pertimbangan

manusia ketika menanggapi eksternalnya dan menanggapi orang-orang

lain disekitarnya untuk memenuhi kebutuhan. Tipe afektual merupakan

sumbangan penting dalam memahami jenis dan kompleksitas empati

manusia yang kita rasakan sulit, jika lebih tanggap terhadap reaksi

emosional seperti sifat kepedulian, marah, ambisi dan iri dan contoh lain

adalah "Apa boleh buat saya lakukan?"

c. Tindakan rasional instrumental merupakan tindakan yang ditujukan pada

pencapaian tujuan-tujuan secara rasional diperhitungkan oleh faktor yang

bersangkutan. Contoh: "Tindakan ini paling efisien untuk mencapai

tujuan dan melakukannya".

d. Rasionalitas Nilai merupakan tindakan rasional berdasarkan nilai untuk

alasan dan tujuan yang berkaitan dengan nilai yang diyakini secara

personal tanpa memperhitungkan prospek yang berkaitan dengan berhasil

dan gagalnya tindakan tersebut. Dalam tipe ini aktor memiliki kendali

lebih dalam menanggulangi tujuan akhir dan nilai-nilai yang merupakan

tujuan yang satu-satunya harus dicapai. Contoh: "Yang saya tahu hanya

melakukan ini diri dalam lingkungan berpikir dan orang lain. Weber melihat bahwa tindakan

perubahan sosial masyarakat berkaitan dengan tindakan pada tujuan dan harapan

di pemahaman individu. Bagi Weber tindakan selalu pada pemikiran dan tindakan

yang menimbulkan makna di antaranya terdiri dari beberapa ciri:

a. Rangkaian kegagalan tindakan yang berorientasi pada masa lalu, masa

sekarang dengan makna pembelajaran kepada orang lain.

b. Tindakan yang memberikan makna subjektif dalam tindakan sadar

dengan penuh keyakinan.

c. Setiap tindakan yang terjadi sepenuhnya memiliki karakter sosial yang

memiliki makna yang berorientasi pada orang lain atas suatu peristiwa

yang terjadi berulang-ulang.

d. Tindakan sosial identik dengan beberapa individu (kelompok) yang

memperhatikan tindakan orang lain dan terarah kepada orang lain.

*Pokok pemikiran H.L.A Hart

H.L.A Hart adalah seorang positivis yang menganut apa yang disebut sebagai "tesis pemisahan".

 Ia mendukung gagasan pemisahan hukum dan moralitas.

 Menurutnya, suatu sistem hukum tidak serta merta mensyaratkan ditaatinya moralitas dan keadilan.

 Kriteria untuk mengevaluasi efektivitas standar.

 Namun, ia mengakui besarnya pengaruh moralitas terhadap perkembangan dan stabilitas hukum

 Meskipun H.L.A.

 Hart adalah seorang positivis hukum, namun untuk meringankan gejala kontradiksi dapat digunakan konsep hukumnya.

 Hal ini mengacu pada pandangan Radbruch yang menyatakan bahwa meskipun isinya tidak adil dan tidak sesuai, hukum positif dapat menyelesaikan konflik antara efisiensi, kepastian hukum, dan keadilan, kecuali jika tingkat konflik antara hukum positif dan keadilan tidak dapat ditoleransi.

 Oleh karena itu keadilan tunduk pada hukum.

3. Bagaimana pendapat kelompok anda pemikiran Max Weber dan HLA Hart dalam masa sekarang ini.

Max Weber dan HLA Hart memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pemikiran hukum dan sosiologi.

 Weber percaya bahwa hukum merupakan produk kekuatan sosial yang dipengaruhi oleh faktor budaya, ekonomi dan politik.

 Ia mengklasifikasikan hukum menjadi beberapa jenis berdasarkan kewenangannya, mulai dari karismatik hingga rasional dan sistematis.

 Menurutnya, perkembangan hukum mencerminkan tahapan rasionalisasi peradaban Barat.

 Sebaliknya, Hart menekankan pentingnya regulasi dalam sistem hukum.

 Ia membedakan antara aturan primer (kewajiban) dan aturan sekunder (aturan tentang aturan) dan menekankan peran bahasa dalam memahami hukum.

 Hart berpendapat bahwa hukum bukan hanya tentang perintah pemerintah tetapi juga tentang penerimaan masyarakat terhadap aturan tersebut.

 Kedua pemikir ini menawarkan perspektif yang berbeda namun saling melengkapi mengenai hubungan antara hukum dan masyarakat, menjadikan pemikiran mereka relevan dalam kajian sosiologi hukum saat ini.

4. Gunakan Pemikiran Max Weber dan HLA Hart untuk menganalisis perkembangan hukum di Indonesia.

Analisis Berdasarkan H.L.A. Hart

* Positivis hukum : positivisme hukum mempunyai sifat yang rasional. Rasional tentunya ditandai dengan sifat peraturan yang prosedural. Prosedural hukum menjadi dasar yang penting untuk menegakkan keadilan, menjaga HAM. Oleh karenanya, sifar prosedural itu menjadi lebih penting daripada keadilan yang substansiil dari hukum itu. Yang sering sekali muncul yaitu keadilan formal, bukanya keadilan substansial yang mewakili dan memenuhi hati nurani. Dengan demikian, kritik terhadap dominasi paradigma positivisme hukum bukan bermaksud untuk dipersalahkan, akan tetapi bermaksud untuk membuat agar berjalannya sistem hukum modern dapat semakin memberikan manfaat dan ketentraman yang tidak selalu terefleksikan dalam realitas yang tampak.

Analisis Berdasarkan Max Weber

*Hubungan antara dengan hubungan sosial sangat erat karena hukum senantiasa dipengaruhi oleh proses interaksi sosial, sehingga dapat dikatakan bahwa semakintinggi intensitas interaksi dan hubungan sosial, maka semakin tinggi pula tingkatpenggunaan hukum untuk melancarkan proses interaksi sosial

KESIMPULAN

Dengan memadukan pemikiran max weber dengan H.L.A Hart dapat di tarik kesimpulan bahwa hubungan antara hukum dengan  hubungan sosial sangat erat karena semakin intensitas hubungan sosial maka semakin tinggi pula hukum yang berlaku, oleh karna itu positivme hukum menjadi dasar yang penting dalam penegakan hukum agar terciptanya kepatuhan hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun