1.Cari artikel jurnal yang membahas tokoh Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart (HLA Hart).
Tulisan Vivin Devi Prahesti berjudul "ANALISIS TINDAKAN SOSIAL MAX WEBER DALAM KEBIASAAN MEMBACA ASMAUL HUSNA PESERTA DIDIK MI/SD" memberikan wawasan yang mendalam tentang penerapan teori tindakan sosial Max Weber dalam konteks pendidikan agama di tingkat dasar.Â
Prahesti menganalisis kebiasaan membaca Asmaul Husna di kalangan siswa MI/SD dengan menggunakan kerangka kerja Weber, yang menekankan pentingnya makna subjektif dalam tindakan individu. Ia menjelaskan bagaimana kebiasaan ini bukan hanya sekadar ritual, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai, motivasi, dan interaksi sosial yang lebih luas.
Penelitian ini menunjukkan bahwa praktik membaca Asmaul Husna memiliki dimensi sosial yang kuat, di mana siswa tidak hanya belajar tentang nama-nama Allah, tetapi juga membangun identitas dan pemahaman spiritual mereka. Dengan pendekatan ini, Prahesti berhasil menggambarkan kompleksitas tindakan sosial dalam konteks pendidikan agama.
Secara keseluruhan, karya ini menjadi kontribusi penting dalam memahami dinamika pendidikan agama dan peran tindakan sosial dalam membentuk kebiasaan spiritual di kalangan anak-anak. Ini membuka ruang untuk penelitian lebih lanjut tentang pengaruh kebiasaan keagamaan terhadap perkembangan karakter siswa.
Tulisan I Wayan Budha Yasa berjudul "PENALARAN HUKUM DAN KONSEP HUKUM H.L.A. HART SEBAGAI SOLUSI UNTUK MEREDAKAN GEJALA ANTINOMI DALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA" memberikan analisis mendalam tentang penerapan pemikiran H.L.A. Hart dalam konteks hukum Indonesia.Â
Dalam karyanya, Budha Yasa menjelaskan bahwa konsep hukum Hart, yang membedakan antara norma primer dan sekunder, dapat menjadi solusi untuk mengatasi masalah antinomi---konflik antara norma hukum yang ada. Ia berargumen bahwa dengan menerapkan pemahaman yang lebih baik tentang positivisme hukum Hart, sistem peradilan di Indonesia dapat mencapai konsistensi dan kejelasan yang lebih besar.
Budha Yasa juga mengkritik kerangka hukum yang ada saat ini dan menekankan perlunya reformasi yang lebih selaras dengan prinsip-prinsip Hart. Hal ini diharapkan dapat memperbaiki praktik hukum yang ada dan meningkatkan keandalan dalam pengambilan keputusan hukum.
Secara keseluruhan, tulisan ini merupakan kontribusi berharga bagi diskursus hukum di Indonesia, mendorong pendekatan sistematis yang dapat meminimalkan konflik norma dan meningkatkan kejelasan dalam penegakan hukum.
2. Tuliskan pokok-pokok pemikirannya.
*Pokok pemikiran max weber
Weber sebagai pengemuka dalam paradigma definisi sosial, secara definitif
yang menafsirkan dan memahami konsep tindakan sosial antar hubungan sosial
untuk sampai pada penjelasan kausal. Weber menganggap bahwa hubungan sosial
dihubungakan dengan tujuan-tujuan manusia melakukan tindakan. Lima ciri pokok
sasaran Max Weber di antaranya:
a. Tindakan manusia menurut aktor yang bersifat subjektif yang berupa
tindakan nyata.
b. Tindakan nyata bersifat membatin sepenuhnya
c. Tindakan meliputi pengaruh positif dari suatu situasi yang sengaja diulang
dan dalam bentuk persetujuan diam-diam
d. Tindakan itu diarahkan pada seseorang atau beberapa individu
e. Tindakan itu memperhatikan tindakan orang lain Weber dalam teori tindakan membedakan tindakan sosial dengan perilaku
manusia ketika bertindak itu memberikan arti subjektif yang berorientasi pada
tujuan dan harapan. Pada sosiologi Weber menyatakan bahwa tindakan merupakan
suatu makna subjektif kepada perilaku yang terbuka dan tertutup yang bersifat
subjektif mempertimbangkan perilaku orang lain. Hal ini memang diorientasikan
pada tindakan dan perilaku.
Teori tindakan sosial Max Weber yang berorientasi pada motif dan tujuan
pelaku. Dalam hal teori memahami perilaku individu maupun kelompok, masingmasing memiliki motif untuk melakukan tindakan tertentu dengan alasan tertentu.
Sebagaimana dinyatakan oleh Weber bahwa cara terbaik untuk memahami
berbagai alas an mengapa orang dapat bertindak. Klasifikasi tindakan dibedakan
menjadi 4 jenis tindakan berdasarkan motif para pelakunya di antaranya tindakan
tradisional, tindakan afektif, rasional instrumental dan rasionalitas nilai.
a. Tindakan tradisional merupakan tindakan memunculkan tindakantindakan sudah mengakar pada turun-menurun. Contoh: "Saya
melakukan ini karena saya melakukannya".
b. Tindakan afektif merupakan tindakan yang ditentukan pada kondisi dan
orientasi emosional. Tindakan ini menyadarkan pada suatu pertimbangan
manusia ketika menanggapi eksternalnya dan menanggapi orang-orang
lain disekitarnya untuk memenuhi kebutuhan. Tipe afektual merupakan
sumbangan penting dalam memahami jenis dan kompleksitas empati
manusia yang kita rasakan sulit, jika lebih tanggap terhadap reaksi
emosional seperti sifat kepedulian, marah, ambisi dan iri dan contoh lain
adalah "Apa boleh buat saya lakukan?"
c. Tindakan rasional instrumental merupakan tindakan yang ditujukan pada
pencapaian tujuan-tujuan secara rasional diperhitungkan oleh faktor yang
bersangkutan. Contoh: "Tindakan ini paling efisien untuk mencapai
tujuan dan melakukannya".
d. Rasionalitas Nilai merupakan tindakan rasional berdasarkan nilai untuk
alasan dan tujuan yang berkaitan dengan nilai yang diyakini secara
personal tanpa memperhitungkan prospek yang berkaitan dengan berhasil
dan gagalnya tindakan tersebut. Dalam tipe ini aktor memiliki kendali
lebih dalam menanggulangi tujuan akhir dan nilai-nilai yang merupakan
tujuan yang satu-satunya harus dicapai. Contoh: "Yang saya tahu hanya
melakukan ini diri dalam lingkungan berpikir dan orang lain. Weber melihat bahwa tindakan
perubahan sosial masyarakat berkaitan dengan tindakan pada tujuan dan harapan
di pemahaman individu. Bagi Weber tindakan selalu pada pemikiran dan tindakan
yang menimbulkan makna di antaranya terdiri dari beberapa ciri:
a. Rangkaian kegagalan tindakan yang berorientasi pada masa lalu, masa
sekarang dengan makna pembelajaran kepada orang lain.
b. Tindakan yang memberikan makna subjektif dalam tindakan sadar
dengan penuh keyakinan.
c. Setiap tindakan yang terjadi sepenuhnya memiliki karakter sosial yang
memiliki makna yang berorientasi pada orang lain atas suatu peristiwa
yang terjadi berulang-ulang.
d. Tindakan sosial identik dengan beberapa individu (kelompok) yang
memperhatikan tindakan orang lain dan terarah kepada orang lain.
*Pokok pemikiran H.L.A Hart
H.L.A Hart adalah seorang positivis yang menganut apa yang disebut sebagai "tesis pemisahan".
 Ia mendukung gagasan pemisahan hukum dan moralitas.
 Menurutnya, suatu sistem hukum tidak serta merta mensyaratkan ditaatinya moralitas dan keadilan.
 Kriteria untuk mengevaluasi efektivitas standar.
 Namun, ia mengakui besarnya pengaruh moralitas terhadap perkembangan dan stabilitas hukum
 Meskipun H.L.A.
 Hart adalah seorang positivis hukum, namun untuk meringankan gejala kontradiksi dapat digunakan konsep hukumnya.
 Hal ini mengacu pada pandangan Radbruch yang menyatakan bahwa meskipun isinya tidak adil dan tidak sesuai, hukum positif dapat menyelesaikan konflik antara efisiensi, kepastian hukum, dan keadilan, kecuali jika tingkat konflik antara hukum positif dan keadilan tidak dapat ditoleransi.
 Oleh karena itu keadilan tunduk pada hukum.
3. Bagaimana pendapat kelompok anda pemikiran Max Weber dan HLA Hart dalam masa sekarang ini.
Max Weber dan HLA Hart memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pemikiran hukum dan sosiologi.
 Weber percaya bahwa hukum merupakan produk kekuatan sosial yang dipengaruhi oleh faktor budaya, ekonomi dan politik.
 Ia mengklasifikasikan hukum menjadi beberapa jenis berdasarkan kewenangannya, mulai dari karismatik hingga rasional dan sistematis.
 Menurutnya, perkembangan hukum mencerminkan tahapan rasionalisasi peradaban Barat.
 Sebaliknya, Hart menekankan pentingnya regulasi dalam sistem hukum.
 Ia membedakan antara aturan primer (kewajiban) dan aturan sekunder (aturan tentang aturan) dan menekankan peran bahasa dalam memahami hukum.
 Hart berpendapat bahwa hukum bukan hanya tentang perintah pemerintah tetapi juga tentang penerimaan masyarakat terhadap aturan tersebut.
 Kedua pemikir ini menawarkan perspektif yang berbeda namun saling melengkapi mengenai hubungan antara hukum dan masyarakat, menjadikan pemikiran mereka relevan dalam kajian sosiologi hukum saat ini.
4. Gunakan Pemikiran Max Weber dan HLA Hart untuk menganalisis perkembangan hukum di Indonesia.
Analisis Berdasarkan H.L.A. Hart
* Positivis hukum : positivisme hukum mempunyai sifat yang rasional. Rasional tentunya ditandai dengan sifat peraturan yang prosedural. Prosedural hukum menjadi dasar yang penting untuk menegakkan keadilan, menjaga HAM. Oleh karenanya, sifar prosedural itu menjadi lebih penting daripada keadilan yang substansiil dari hukum itu. Yang sering sekali muncul yaitu keadilan formal, bukanya keadilan substansial yang mewakili dan memenuhi hati nurani. Dengan demikian, kritik terhadap dominasi paradigma positivisme hukum bukan bermaksud untuk dipersalahkan, akan tetapi bermaksud untuk membuat agar berjalannya sistem hukum modern dapat semakin memberikan manfaat dan ketentraman yang tidak selalu terefleksikan dalam realitas yang tampak.
Analisis Berdasarkan Max Weber
*Hubungan antara dengan hubungan sosial sangat erat karena hukum senantiasa dipengaruhi oleh proses interaksi sosial, sehingga dapat dikatakan bahwa semakintinggi intensitas interaksi dan hubungan sosial, maka semakin tinggi pula tingkatpenggunaan hukum untuk melancarkan proses interaksi sosial
KESIMPULAN
Dengan memadukan pemikiran max weber dengan H.L.A Hart dapat di tarik kesimpulan bahwa hubungan antara hukum dengan  hubungan sosial sangat erat karena semakin intensitas hubungan sosial maka semakin tinggi pula hukum yang berlaku, oleh karna itu positivme hukum menjadi dasar yang penting dalam penegakan hukum agar terciptanya kepatuhan hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H