* Positivis hukum : positivisme hukum mempunyai sifat yang rasional. Rasional tentunya ditandai dengan sifat peraturan yang prosedural. Prosedural hukum menjadi dasar yang penting untuk menegakkan keadilan, menjaga HAM. Oleh karenanya, sifar prosedural itu menjadi lebih penting daripada keadilan yang substansiil dari hukum itu. Yang sering sekali muncul yaitu keadilan formal, bukanya keadilan substansial yang mewakili dan memenuhi hati nurani. Dengan demikian, kritik terhadap dominasi paradigma positivisme hukum bukan bermaksud untuk dipersalahkan, akan tetapi bermaksud untuk membuat agar berjalannya sistem hukum modern dapat semakin memberikan manfaat dan ketentraman yang tidak selalu terefleksikan dalam realitas yang tampak.
Analisis Berdasarkan Max Weber
*Hubungan antara dengan hubungan sosial sangat erat karena hukum senantiasa dipengaruhi oleh proses interaksi sosial, sehingga dapat dikatakan bahwa semakintinggi intensitas interaksi dan hubungan sosial, maka semakin tinggi pula tingkatpenggunaan hukum untuk melancarkan proses interaksi sosial
KESIMPULAN
Dengan memadukan pemikiran max weber dengan H.L.A Hart dapat di tarik kesimpulan bahwa hubungan antara hukum dengan  hubungan sosial sangat erat karena semakin intensitas hubungan sosial maka semakin tinggi pula hukum yang berlaku, oleh karna itu positivme hukum menjadi dasar yang penting dalam penegakan hukum agar terciptanya kepatuhan hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H