Mohon tunggu...
Hafizh Nashrullah
Hafizh Nashrullah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah laki laki yang bisa membaca dengan mata, mendengarkan dengan telinga, dan berbicara dengan mulut.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Pokok Pemikiran Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart (H.L.A Hart) serta Relevansi dalam Perkembangan Hukum di Indonesia

29 Oktober 2024   17:33 Diperbarui: 29 Oktober 2024   17:38 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

* Positivis hukum : positivisme hukum mempunyai sifat yang rasional. Rasional tentunya ditandai dengan sifat peraturan yang prosedural. Prosedural hukum menjadi dasar yang penting untuk menegakkan keadilan, menjaga HAM. Oleh karenanya, sifar prosedural itu menjadi lebih penting daripada keadilan yang substansiil dari hukum itu. Yang sering sekali muncul yaitu keadilan formal, bukanya keadilan substansial yang mewakili dan memenuhi hati nurani. Dengan demikian, kritik terhadap dominasi paradigma positivisme hukum bukan bermaksud untuk dipersalahkan, akan tetapi bermaksud untuk membuat agar berjalannya sistem hukum modern dapat semakin memberikan manfaat dan ketentraman yang tidak selalu terefleksikan dalam realitas yang tampak.

Analisis Berdasarkan Max Weber

*Hubungan antara dengan hubungan sosial sangat erat karena hukum senantiasa dipengaruhi oleh proses interaksi sosial, sehingga dapat dikatakan bahwa semakintinggi intensitas interaksi dan hubungan sosial, maka semakin tinggi pula tingkatpenggunaan hukum untuk melancarkan proses interaksi sosial

KESIMPULAN

Dengan memadukan pemikiran max weber dengan H.L.A Hart dapat di tarik kesimpulan bahwa hubungan antara hukum dengan  hubungan sosial sangat erat karena semakin intensitas hubungan sosial maka semakin tinggi pula hukum yang berlaku, oleh karna itu positivme hukum menjadi dasar yang penting dalam penegakan hukum agar terciptanya kepatuhan hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun