memperhatikan tindakan orang lain dan terarah kepada orang lain.
*Pokok pemikiran H.L.A Hart
H.L.A Hart adalah seorang positivis yang menganut apa yang disebut sebagai "tesis pemisahan".
 Ia mendukung gagasan pemisahan hukum dan moralitas.
 Menurutnya, suatu sistem hukum tidak serta merta mensyaratkan ditaatinya moralitas dan keadilan.
 Kriteria untuk mengevaluasi efektivitas standar.
 Namun, ia mengakui besarnya pengaruh moralitas terhadap perkembangan dan stabilitas hukum
 Meskipun H.L.A.
 Hart adalah seorang positivis hukum, namun untuk meringankan gejala kontradiksi dapat digunakan konsep hukumnya.
 Hal ini mengacu pada pandangan Radbruch yang menyatakan bahwa meskipun isinya tidak adil dan tidak sesuai, hukum positif dapat menyelesaikan konflik antara efisiensi, kepastian hukum, dan keadilan, kecuali jika tingkat konflik antara hukum positif dan keadilan tidak dapat ditoleransi.
 Oleh karena itu keadilan tunduk pada hukum.