Mohon tunggu...
Hafizh Nashrullah
Hafizh Nashrullah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah laki laki yang bisa membaca dengan mata, mendengarkan dengan telinga, dan berbicara dengan mulut.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Pokok Pemikiran Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart (H.L.A Hart) serta Relevansi dalam Perkembangan Hukum di Indonesia

29 Oktober 2024   17:33 Diperbarui: 29 Oktober 2024   17:38 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

memperhatikan tindakan orang lain dan terarah kepada orang lain.

*Pokok pemikiran H.L.A Hart

H.L.A Hart adalah seorang positivis yang menganut apa yang disebut sebagai "tesis pemisahan".

 Ia mendukung gagasan pemisahan hukum dan moralitas.

 Menurutnya, suatu sistem hukum tidak serta merta mensyaratkan ditaatinya moralitas dan keadilan.

 Kriteria untuk mengevaluasi efektivitas standar.

 Namun, ia mengakui besarnya pengaruh moralitas terhadap perkembangan dan stabilitas hukum

 Meskipun H.L.A.

 Hart adalah seorang positivis hukum, namun untuk meringankan gejala kontradiksi dapat digunakan konsep hukumnya.

 Hal ini mengacu pada pandangan Radbruch yang menyatakan bahwa meskipun isinya tidak adil dan tidak sesuai, hukum positif dapat menyelesaikan konflik antara efisiensi, kepastian hukum, dan keadilan, kecuali jika tingkat konflik antara hukum positif dan keadilan tidak dapat ditoleransi.

 Oleh karena itu keadilan tunduk pada hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun