Mohon tunggu...
Hafizh Nashrullah
Hafizh Nashrullah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah laki laki yang bisa membaca dengan mata, mendengarkan dengan telinga, dan berbicara dengan mulut.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Pokok Pemikiran Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart (H.L.A Hart) serta Relevansi dalam Perkembangan Hukum di Indonesia

29 Oktober 2024   17:33 Diperbarui: 29 Oktober 2024   17:38 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

3. Bagaimana pendapat kelompok anda pemikiran Max Weber dan HLA Hart dalam masa sekarang ini.

Max Weber dan HLA Hart memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pemikiran hukum dan sosiologi.

 Weber percaya bahwa hukum merupakan produk kekuatan sosial yang dipengaruhi oleh faktor budaya, ekonomi dan politik.

 Ia mengklasifikasikan hukum menjadi beberapa jenis berdasarkan kewenangannya, mulai dari karismatik hingga rasional dan sistematis.

 Menurutnya, perkembangan hukum mencerminkan tahapan rasionalisasi peradaban Barat.

 Sebaliknya, Hart menekankan pentingnya regulasi dalam sistem hukum.

 Ia membedakan antara aturan primer (kewajiban) dan aturan sekunder (aturan tentang aturan) dan menekankan peran bahasa dalam memahami hukum.

 Hart berpendapat bahwa hukum bukan hanya tentang perintah pemerintah tetapi juga tentang penerimaan masyarakat terhadap aturan tersebut.

 Kedua pemikir ini menawarkan perspektif yang berbeda namun saling melengkapi mengenai hubungan antara hukum dan masyarakat, menjadikan pemikiran mereka relevan dalam kajian sosiologi hukum saat ini.

4. Gunakan Pemikiran Max Weber dan HLA Hart untuk menganalisis perkembangan hukum di Indonesia.

Analisis Berdasarkan H.L.A. Hart

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun