3. Bagaimana pendapat kelompok anda pemikiran Max Weber dan HLA Hart dalam masa sekarang ini.
Max Weber dan HLA Hart memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pemikiran hukum dan sosiologi.
 Weber percaya bahwa hukum merupakan produk kekuatan sosial yang dipengaruhi oleh faktor budaya, ekonomi dan politik.
 Ia mengklasifikasikan hukum menjadi beberapa jenis berdasarkan kewenangannya, mulai dari karismatik hingga rasional dan sistematis.
 Menurutnya, perkembangan hukum mencerminkan tahapan rasionalisasi peradaban Barat.
 Sebaliknya, Hart menekankan pentingnya regulasi dalam sistem hukum.
 Ia membedakan antara aturan primer (kewajiban) dan aturan sekunder (aturan tentang aturan) dan menekankan peran bahasa dalam memahami hukum.
 Hart berpendapat bahwa hukum bukan hanya tentang perintah pemerintah tetapi juga tentang penerimaan masyarakat terhadap aturan tersebut.
 Kedua pemikir ini menawarkan perspektif yang berbeda namun saling melengkapi mengenai hubungan antara hukum dan masyarakat, menjadikan pemikiran mereka relevan dalam kajian sosiologi hukum saat ini.
4. Gunakan Pemikiran Max Weber dan HLA Hart untuk menganalisis perkembangan hukum di Indonesia.
Analisis Berdasarkan H.L.A. Hart