Mohon tunggu...
Hafizh Nashrullah
Hafizh Nashrullah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah laki laki yang bisa membaca dengan mata, mendengarkan dengan telinga, dan berbicara dengan mulut.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Pokok Pemikiran Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart (H.L.A Hart) serta Relevansi dalam Perkembangan Hukum di Indonesia

29 Oktober 2024   17:33 Diperbarui: 29 Oktober 2024   17:38 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Weber sebagai pengemuka dalam paradigma definisi sosial, secara definitif

yang menafsirkan dan memahami konsep tindakan sosial antar hubungan sosial

untuk sampai pada penjelasan kausal. Weber menganggap bahwa hubungan sosial

dihubungakan dengan tujuan-tujuan manusia melakukan tindakan. Lima ciri pokok

sasaran Max Weber di antaranya:

a. Tindakan manusia menurut aktor yang bersifat subjektif yang berupa

tindakan nyata.

b. Tindakan nyata bersifat membatin sepenuhnya

c. Tindakan meliputi pengaruh positif dari suatu situasi yang sengaja diulang

dan dalam bentuk persetujuan diam-diam

d. Tindakan itu diarahkan pada seseorang atau beberapa individu

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun