b.Hukum berfungsi sebagai sarana Social Enguneering
c.Wibawa Hukum
BAB 4 "KONSEP THE RULE OF LAW"
Negara hukum adalah doktrin hukum yang muncul pada abad ke-19, bersamaan dengan negara konstitusional dan demokratis. Negara hukum merupakan konsep common law yang berarti seluruh aspek negara menjunjung tinggi supremasi hukum berdasarkan prinsip keadilan dan egalitarianisme. Hukum diatur oleh hukum, bukan oleh manusia Negara hukum merupakan cita-cita kuno dan dibahas oleh filsuf Yunani kuno seperti Plato dan Aristoteles sekitar tahun 350 SM. Supremasi hukum bukan hanya gagasan Barat saja, melainkan juga dikembangkan oleh para ahli hukum Islam sebelum abad ke-12.
Berdasarkan pertemuan Bangkok (IC )tahun 1965, kedudukan pemerintahan /aw semakin dikonsolidasikan dalam kehidupan negara Nomos, yang dalam sejarah Yunani kuno bertujuan untuk mengatur kedaulatan negara, pada dasarnya bertujuan untuk melaksanakan sifat-sifat pengendalian katakanlah organisasi lain tidak punya Ciri-ciri negara adalah:
1.Sifat memaksa
2. Sifat monopoli
3.Sifat mencakup semua (all-encompassing, all-embracing) Unsur-unsur rule of law menurut A.V. Dicey terdiri dari:
a.Supremasi aturan-aturan hukum.
b.Kedudukan yang sama didalam menghadapi hukum.
c.Terjaminnya hak-hak asasi manusia oleh undang-undang serta keputusan-keputusan pengadilan.