Bab ini menjelaskan manfaat, kegunaan, dan alasan mempelajari sosiologi hukum. Manfaat mempelajari sosiologi hukum adalah untuk mengetahui bagaimana fenomena-fenomena yang ada di masyarakat tumbuh dan berkembang.
 Dan gejala-gejala tersebut dapat dihilangkan berkat ilmu pengetahuan khususnya tentang sosiologi hukum. Hidup bersama menawarkan beragam pengalaman berhubungan dengan orang lain. Di satu sisi kita membutuhkan kehadiran orang lain, di sisi lain kita ingin menyendiri dan tidak diganggu. Singkatnya, pengalaman hidup bersama orang lain, mulai dari lingkungan keluarga, dari sekolah hingga masyarakat, menyadarkan kita akan persamaan dan perbedaan kita dengan orang lain.
A. Kegunaan Sosiologi Hukum bagi Praktisi Hukum
a.Kegunaan dalam menggunakan konkritisasi terhadap kaidah-kaidah hukum tertulis (referensial) yakni kaidah hukum, pedoman hukum yang menunjuk pada pengetahuan di luar ilmu hukum., Misal Pasal 1338 BW (Perencanaan dilakukan dengan itikad baik) dan Pasal 1536 BW (Onrecht matige daad atau perbuatan melawan hukum)
b.Dapat mengadakan konkritisasi, terhadap pengertian pengertian hukum yang tidak jelas atau kurang jelas.
c.Dapat membentuk dan merumuskan kaidah hukum yang mempunyai dasar sosial d. Mampu merumuskan RUU dengan bahasa hukum yang mudah dicerna. Ilmu hukum yaitu ilmu yang mencakup dan membahas segala hal yang berhubungan dengan hukum.
B. Alasan Mempelajari Soslologi HukumÂ
a.Soslologl Mukumn mempunyai kegunaan dalam Praktik  Hukumn.  Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, ciri dan fungsi  dari Sosiologi Hukum kemudian dapat dipakai dalam  praktik Hukum, dikarenakan apa yang dianalisis berupa  empiris, maka dalam praktiknyasangatdiperlukan, karena  berupa hal yang nyata dan tidak bersifat abstrak. Â
b.Pembaruan dalam proses Hukum, Undang-Undang  dan Kebijakan Sosial.  Dalam sebuah analisis sosiologi hukum, maka akan  ditemukan mana undang-undang, hukum maupun  kebijakan sosial yang diterapkan telah berjalan dengan  baik dan mana yang tidak.
C. Fungsi sosiologi
a.Hukum berfungsi sebagai sarana social control (pengendalian sosial)