Mohon tunggu...
Hafizh Nashrullah
Hafizh Nashrullah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah laki laki yang bisa membaca dengan mata, mendengarkan dengan telinga, dan berbicara dengan mulut.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Sosiologi Hukum: Suatu Pengantar

27 September 2024   15:00 Diperbarui: 1 Oktober 2024   12:32 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

REVIEW BUKU ini guna memenui tugas mata kuliah sosiologi hukum di indonesia

 

Hafizh Noor Nashrulloh 

NIM: 222111094

Kelas : 5c

DOSEN PENGAMPU: MUHAMMAD JULIJANTO S.ag ., M.ag

Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta program studi Hukum Ekonomi Syariah

Judul Buku   : SOSIOLOGI HUKUM suatu pengantar

Penulis           : Dr. Baso Madiong, S.H., M.H.

Editor              : Sobirin, S.S., M.Si.

 Perancang Sampul & penata letak : Tim Creative Sah Media

Penerbit : Diterbitkan oleh CV. SAH MEDIA Makassar Cetakan Pertama

Tahun terbit  :

Cetakan Pertama, Mei 2014

Cetakan Kedua; Oktober 2019

Kota   : Makassar

Halaman : 292 Halaman

Tebal             : 15,5 x 24 cm

Cetakan        : Kedua

ISBN 9786021853153

Buku Sosiologi ini awalnya merupakan bahan ajar bagi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas "45" Makassar, namun dengan pembahasan yang mendalam bahkan uraian mengenai beberapa kejahatan modern yang bermunculan akhir-akhir ini, maka buku ini juga dapat  dibaca untuk dipahami pengacara Isi buku ini merupakan upaya untuk membahas permasalahan sosiologi hukum yang sering kita jumpai saat ini dalam kerangka sejarah.

Buku  berjudul Sosiologi Hukum Pendahuluan setebal 292 halaman dan terdiri dari 13 bab.Untuk memperjelas isi  buku ini, berikut poin-poin nya Singkat saja isi dari buku ini yaitu:

BAB 1 "SEJARAH SOSIOLOGI HUKUM"

Dilihat dari kegunaannya, menurut Dr.Baso Madiong dalam tulisannya, kegunaan atau manfaat mempelajari sosiologi hukum adalah bagaimana gejala-gejala yang ada dalam masyarakat terbentuk dan berkembang. Singkatnya, pengalaman hidup bersama orang lain, mulai dari keluarga, sekolah, hingga lingkungan sosial, menyadarkan kita akan persamaan dan perbedaan kita dengan orang lain. Realisasi terpenting yang muncul dari pengalaman berbagi dengan orang lain adalah transformasi sosial.

 Di sinilah sosiologi hukum memegang peranan yang sangat penting, Dengan demikian, sosiologi hukum mempunyai fungsi sebagai berikut:

Hukum tidak memuat asas dan aturan yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, termasuk lembaga dan proses yang bertujuan untuk mewujudkan aturan tersebut dalam praktik.

Hukum adalah seperangkat peraturan dan asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, termasuk lembaga dan proses yang bertujuan untuk mencapai berlakunya hukum.

  • Dalam pengertian pertama, kata kaidah mempunyai satu arti, yaitu hukum normatif, positivisme
  • Kata asas dan kaidah menggambarkan hukum sebagai gejala normatif (hukum alam)
  • Kata institusi dan proses menggambarkan hukum sebagai fenomena sosial (yurisprudensi sosiologis)
  • Gejala sosial adalah gejala yang terdapat dalam masyarakat yang berkaitan dengan kebutuhan dasar manusia (kemakmuran, kekuasaan, status, keadilan, kepastian, kegunaan, dan kebahagiaan.

Hukum Sosiologi adalah pranata sosial yang dipahami sebagai seperangkat nilai, aturan, dan pola perilaku yang berkisar pada kebutuhan dasar manusia dan saling mempengaruhi. Persepsi sosiologi hukum sebagai mazhab hukum alam, marzab formalisme, kegilaan budaya dan sejarah, ultimatum dan mazhab sosiologi yurisprudensi.

BAB 2 "PENGERTIAN SOSIOLOGI HUKUM"

Di bab ini menjelaskan tentang pengertian sosiologi hukum menurut para ahli, adapun sosiologi menurut para ahli yaitu:

1. Soetandyo Wignjosoebroto, Sosiologi hukum adalah cabang kajian sosiologi yang memusatkan perhatiannya kepada ihwal hukum sebagaiman terwujud sebagai bagian dari pengalaman dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.

2. David N. Schiff, Sosiologi hukum adalah, studi sosiologi  terhadap fenomena-fenomena hukum yang spesifik yaitu  berkaitan dengan masalah legal relation, juga proses  interaksional dan organizational socialization, typikasi,  abolisasi dan konstruksi sosial.

BAB 3 "KEGUNAAN MEMPELAJARI SOSIOLOGI HUKUM"

Bab ini menjelaskan manfaat, kegunaan, dan alasan mempelajari sosiologi hukum. Manfaat mempelajari sosiologi hukum adalah untuk mengetahui bagaimana fenomena-fenomena yang ada di masyarakat tumbuh dan berkembang.

 Dan gejala-gejala tersebut dapat dihilangkan berkat ilmu pengetahuan khususnya tentang sosiologi hukum. Hidup bersama menawarkan beragam pengalaman berhubungan dengan orang lain. Di satu sisi kita membutuhkan kehadiran orang lain, di sisi lain kita ingin menyendiri dan tidak diganggu. Singkatnya, pengalaman hidup bersama orang lain, mulai dari lingkungan keluarga, dari sekolah hingga masyarakat, menyadarkan kita akan persamaan dan perbedaan kita dengan orang lain.

A. Kegunaan Sosiologi Hukum bagi Praktisi Hukum

a.Kegunaan dalam menggunakan konkritisasi terhadap kaidah-kaidah hukum tertulis (referensial) yakni kaidah hukum, pedoman hukum yang menunjuk pada pengetahuan di luar ilmu hukum., Misal Pasal 1338 BW (Perencanaan dilakukan dengan itikad baik) dan Pasal 1536 BW (Onrecht matige daad atau perbuatan melawan hukum)

b.Dapat mengadakan konkritisasi, terhadap pengertian pengertian hukum yang tidak jelas atau kurang jelas.

c.Dapat membentuk dan merumuskan kaidah hukum yang mempunyai dasar sosial d. Mampu merumuskan RUU dengan bahasa hukum yang mudah dicerna. Ilmu hukum yaitu ilmu yang mencakup dan membahas segala hal yang berhubungan dengan hukum.

B. Alasan Mempelajari Soslologi Hukum 

a.Soslologl Mukumn mempunyai kegunaan dalam Praktik  Hukumn.  Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, ciri dan fungsi  dari Sosiologi Hukum kemudian dapat dipakai dalam  praktik Hukum, dikarenakan apa yang dianalisis berupa  empiris, maka dalam praktiknyasangatdiperlukan, karena  berupa hal yang nyata dan tidak bersifat abstrak.  

b.Pembaruan dalam proses Hukum, Undang-Undang  dan Kebijakan Sosial.  Dalam sebuah analisis sosiologi hukum, maka akan  ditemukan mana undang-undang, hukum maupun  kebijakan sosial yang diterapkan telah berjalan dengan  baik dan mana yang tidak.

C. Fungsi sosiologi

a.Hukum berfungsi sebagai sarana social control (pengendalian sosial)

b.Hukum berfungsi sebagai sarana Social Enguneering

c.Wibawa Hukum

BAB 4 "KONSEP THE RULE OF LAW"

Negara hukum adalah doktrin hukum yang muncul pada abad ke-19, bersamaan dengan negara konstitusional dan demokratis. Negara hukum merupakan konsep common law yang berarti seluruh aspek negara menjunjung tinggi supremasi hukum berdasarkan prinsip keadilan dan egalitarianisme. Hukum diatur oleh hukum, bukan oleh manusia Negara hukum merupakan cita-cita kuno dan dibahas oleh filsuf Yunani kuno seperti Plato dan Aristoteles sekitar tahun 350 SM. Supremasi hukum bukan hanya gagasan Barat saja, melainkan juga dikembangkan oleh para ahli hukum Islam sebelum abad ke-12.

Berdasarkan pertemuan Bangkok (IC )tahun 1965, kedudukan pemerintahan /aw semakin dikonsolidasikan dalam kehidupan negara Nomos, yang dalam sejarah Yunani kuno bertujuan untuk mengatur kedaulatan negara, pada dasarnya bertujuan untuk melaksanakan sifat-sifat pengendalian katakanlah organisasi lain tidak punya Ciri-ciri negara adalah:

1.Sifat memaksa

2. Sifat monopoli

3.Sifat mencakup semua (all-encompassing, all-embracing) Unsur-unsur rule of law menurut A.V. Dicey terdiri dari:

a.Supremasi aturan-aturan hukum.

b.Kedudukan yang sama didalam menghadapi hukum.

c.Terjaminnya hak-hak asasi manusia oleh undang-undang serta keputusan-keputusan pengadilan.

 

Syarat-syarat dasar untuk terselenggaranya pemerintahan yang demokrasi menurut rule of law adalah:

1.Adanya perlindungan konstitusional.

2.Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.

3.Pemilihan umum yang bebas.

4.Kebebasan untuk menyatakan pendapat.

5.Kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan beroposisi.

6.Pendidikan kewarganegaraan.

Pertanyaan yang sering diajukan adalah apakah Indonesia merupakan negara yang berlandaskan  hukum? Oleh karena itu, kita akan membahas terlebih dahulu hukum  Indonesia berdasarkan lima ciri hukum  yang diberikan oleh Finnis. Pertama, undang-undang harus memiliki definisi yang jelas dan spesifik agar masyarakat dapat saling berinteraksi. Mengenai poin pertama ini, bisa kami katakan bahwa di Indonesia hal ini masih mungkin  terjadi, Definisi hukum di Indonesia bisa dibilang cukup jelas dan tegas. Kedua, kami melihat hal ini juga terjadi di Indonesia. Padahal, di Indonesia, hukum yang ada saat ini didasarkan pada fakta hukum dan hukum  penjajah Belanda. Ketiga hal tersebut juga bisa kita katakan sah-sah saja di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun