BAB 1 "SEJARAH SOSIOLOGI HUKUM"
Dilihat dari kegunaannya, menurut Dr.Baso Madiong dalam tulisannya, kegunaan atau manfaat mempelajari sosiologi hukum adalah bagaimana gejala-gejala yang ada dalam masyarakat terbentuk dan berkembang. Singkatnya, pengalaman hidup bersama orang lain, mulai dari keluarga, sekolah, hingga lingkungan sosial, menyadarkan kita akan persamaan dan perbedaan kita dengan orang lain. Realisasi terpenting yang muncul dari pengalaman berbagi dengan orang lain adalah transformasi sosial.
 Di sinilah sosiologi hukum memegang peranan yang sangat penting, Dengan demikian, sosiologi hukum mempunyai fungsi sebagai berikut:
Hukum tidak memuat asas dan aturan yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, termasuk lembaga dan proses yang bertujuan untuk mewujudkan aturan tersebut dalam praktik.
Hukum adalah seperangkat peraturan dan asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, termasuk lembaga dan proses yang bertujuan untuk mencapai berlakunya hukum.
- Dalam pengertian pertama, kata kaidah mempunyai satu arti, yaitu hukum normatif, positivisme
- Kata asas dan kaidah menggambarkan hukum sebagai gejala normatif (hukum alam)
- Kata institusi dan proses menggambarkan hukum sebagai fenomena sosial (yurisprudensi sosiologis)
- Gejala sosial adalah gejala yang terdapat dalam masyarakat yang berkaitan dengan kebutuhan dasar manusia (kemakmuran, kekuasaan, status, keadilan, kepastian, kegunaan, dan kebahagiaan.
Hukum Sosiologi adalah pranata sosial yang dipahami sebagai seperangkat nilai, aturan, dan pola perilaku yang berkisar pada kebutuhan dasar manusia dan saling mempengaruhi. Persepsi sosiologi hukum sebagai mazhab hukum alam, marzab formalisme, kegilaan budaya dan sejarah, ultimatum dan mazhab sosiologi yurisprudensi.
BAB 2 "PENGERTIAN SOSIOLOGI HUKUM"
Di bab ini menjelaskan tentang pengertian sosiologi hukum menurut para ahli, adapun sosiologi menurut para ahli yaitu:
1. Soetandyo Wignjosoebroto, Sosiologi hukum adalah cabang kajian sosiologi yang memusatkan perhatiannya kepada ihwal hukum sebagaiman terwujud sebagai bagian dari pengalaman dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.
2. David N. Schiff, Sosiologi hukum adalah, studi sosiologi  terhadap fenomena-fenomena hukum yang spesifik yaitu  berkaitan dengan masalah legal relation, juga proses  interaksional dan organizational socialization, typikasi,  abolisasi dan konstruksi sosial.
BAB 3 "KEGUNAAN MEMPELAJARI SOSIOLOGI HUKUM"