Mohon tunggu...
Hafizh Nashrullah
Hafizh Nashrullah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah laki laki yang bisa membaca dengan mata, mendengarkan dengan telinga, dan berbicara dengan mulut.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Sosiologi Hukum: Suatu Pengantar

27 September 2024   15:00 Diperbarui: 1 Oktober 2024   12:32 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

b.Hukum berfungsi sebagai sarana Social Enguneering

c.Wibawa Hukum

BAB 4 "KONSEP THE RULE OF LAW"

Negara hukum adalah doktrin hukum yang muncul pada abad ke-19, bersamaan dengan negara konstitusional dan demokratis. Negara hukum merupakan konsep common law yang berarti seluruh aspek negara menjunjung tinggi supremasi hukum berdasarkan prinsip keadilan dan egalitarianisme. Hukum diatur oleh hukum, bukan oleh manusia Negara hukum merupakan cita-cita kuno dan dibahas oleh filsuf Yunani kuno seperti Plato dan Aristoteles sekitar tahun 350 SM. Supremasi hukum bukan hanya gagasan Barat saja, melainkan juga dikembangkan oleh para ahli hukum Islam sebelum abad ke-12.

Berdasarkan pertemuan Bangkok (IC )tahun 1965, kedudukan pemerintahan /aw semakin dikonsolidasikan dalam kehidupan negara Nomos, yang dalam sejarah Yunani kuno bertujuan untuk mengatur kedaulatan negara, pada dasarnya bertujuan untuk melaksanakan sifat-sifat pengendalian katakanlah organisasi lain tidak punya Ciri-ciri negara adalah:

1.Sifat memaksa

2. Sifat monopoli

3.Sifat mencakup semua (all-encompassing, all-embracing) Unsur-unsur rule of law menurut A.V. Dicey terdiri dari:

a.Supremasi aturan-aturan hukum.

b.Kedudukan yang sama didalam menghadapi hukum.

c.Terjaminnya hak-hak asasi manusia oleh undang-undang serta keputusan-keputusan pengadilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun