Mohon tunggu...
Hafizh Nashrullah
Hafizh Nashrullah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah laki laki yang bisa membaca dengan mata, mendengarkan dengan telinga, dan berbicara dengan mulut.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Sosiologi Hukum: Suatu Pengantar

27 September 2024   15:00 Diperbarui: 1 Oktober 2024   12:32 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bab ini menjelaskan manfaat, kegunaan, dan alasan mempelajari sosiologi hukum. Manfaat mempelajari sosiologi hukum adalah untuk mengetahui bagaimana fenomena-fenomena yang ada di masyarakat tumbuh dan berkembang.

 Dan gejala-gejala tersebut dapat dihilangkan berkat ilmu pengetahuan khususnya tentang sosiologi hukum. Hidup bersama menawarkan beragam pengalaman berhubungan dengan orang lain. Di satu sisi kita membutuhkan kehadiran orang lain, di sisi lain kita ingin menyendiri dan tidak diganggu. Singkatnya, pengalaman hidup bersama orang lain, mulai dari lingkungan keluarga, dari sekolah hingga masyarakat, menyadarkan kita akan persamaan dan perbedaan kita dengan orang lain.

A. Kegunaan Sosiologi Hukum bagi Praktisi Hukum

a.Kegunaan dalam menggunakan konkritisasi terhadap kaidah-kaidah hukum tertulis (referensial) yakni kaidah hukum, pedoman hukum yang menunjuk pada pengetahuan di luar ilmu hukum., Misal Pasal 1338 BW (Perencanaan dilakukan dengan itikad baik) dan Pasal 1536 BW (Onrecht matige daad atau perbuatan melawan hukum)

b.Dapat mengadakan konkritisasi, terhadap pengertian pengertian hukum yang tidak jelas atau kurang jelas.

c.Dapat membentuk dan merumuskan kaidah hukum yang mempunyai dasar sosial d. Mampu merumuskan RUU dengan bahasa hukum yang mudah dicerna. Ilmu hukum yaitu ilmu yang mencakup dan membahas segala hal yang berhubungan dengan hukum.

B. Alasan Mempelajari Soslologi Hukum 

a.Soslologl Mukumn mempunyai kegunaan dalam Praktik  Hukumn.  Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, ciri dan fungsi  dari Sosiologi Hukum kemudian dapat dipakai dalam  praktik Hukum, dikarenakan apa yang dianalisis berupa  empiris, maka dalam praktiknyasangatdiperlukan, karena  berupa hal yang nyata dan tidak bersifat abstrak.  

b.Pembaruan dalam proses Hukum, Undang-Undang  dan Kebijakan Sosial.  Dalam sebuah analisis sosiologi hukum, maka akan  ditemukan mana undang-undang, hukum maupun  kebijakan sosial yang diterapkan telah berjalan dengan  baik dan mana yang tidak.

C. Fungsi sosiologi

a.Hukum berfungsi sebagai sarana social control (pengendalian sosial)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun