d.Tempat Tinggal Calon Pengatin
Dimana ada di antara para calon pengantin yang akan mengikuti bimbingan perkawinan jauh dari wawasan KUA Kecamatan Girimarto. Karena pelaksanaan bimbingan perkawinan secara mandiri di KUA Kecamatan di KUA Kecamatan Girimarto dilaksanakan. Di hari kerja maka banyak calon penganti yang tidak bisa mengikuti bimbingan perkawinan pranikah tersebut.
e.Kurangnya Sarana dan Prasarana
Saat melakukan penelitian, peneliti menemukan di KUA Kecamatan Girimarto sangat kurang fasilitas saat bimbingan. Mereka juga tidak dibagikan buku fondasi keluarga sakinah. Dikarenakan KUA Kecamatan Girimarto tidak memiliki anggaran saat bimbingan.
Dari hasil tinjauan peraturan terhadap pelaksanaan bimbingan perkawinan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Girimarto serta permasalahan dalam pelaksanaan bimbingan perkawinan yang ditemukan bahwa pelaksanaan bimbingan belum efektif dan belum sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 189 tahun 2021.
D.Rencana Skripsi
Rencana Judul skripsi saya setelah mereview skripsi tersebut adalah PERAN BIMBINGAN PERKAWINAN PRA-NIKAH DALAM PENCEGAHAN PERCERAIAN (Study Kasus KUA Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo). Berikut alasan dan argumentasi saya memilih judul skripsi tersebut, antara lain :
1.Fokus pada Peran Bimbingan Perkawinan dalam Pencegahan Perceraian
*Judul ini secara jelas menekankan pada peran atau kontribusi program bimbingan perkawinan pra-nikah dalam upaya mencegah atau mengurangi angka perceraian di wilayah tersebut.
*Hal ini sesuai dengan konteks permasalahan yang diuraikan dalam latar belakang, di mana tingkat perceraian di Kabupaten Sukoharjo cukup tinggi.
2.Keterkaitan dengan Tujuan Pembentukan Keluarga Sakinah