Mohon tunggu...
Hafid Salafudin
Hafid Salafudin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Sepak bola

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Skripsi "Implementasi Program Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin" (Studi Kasus KUA Kecamatan Girimarto Kabupaten Wonogiri)

3 Juni 2024   16:37 Diperbarui: 3 Juni 2024   16:37 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

3.Topik skripsi yang membahas tentang bimbingan perkawinan merupakan topik yang relevan dengan latar belakang pendidikan saya yang berkaitan dengan hukum keluarga Islam.

Itulah alasan saya memilih untuk mereview skripsi berjudul tersebut agar dapat memahami implementasi program yang berkaitan dengan bimbingan perkawinan secara lebih mendalam.

C.Pembahasan

Tinjauan Umum Tentang Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin

*Pengertian Perkawinan

Secara etimologi kata nikah (kawin) mempunyai beberapa arti yaitu berkumpul, bersatu, bersetubuh dan akad. Pada hakikatnya, makna nikah adalah bersetubuh. Kemudian secara majaz diartikan akad karena termasuk pengikatan sebab dan akibat.

Ulama fiqih mendefinisikan perkawinan adalah melakukan suatu akad atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan, dengan sukarela untuk mewujudkan kebahagian hidup berkeluarga dengan kasih sayang."

Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 1 tentang perkawinan, dijelaskan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketentuan yang Maha Esa.

Hukum perkawinan pada dasarnya merupakan hukum yang tertua diantara hukum yang lainnya. Berbicara dengan hukum perkawinan menurut pendapat para ahli fiqh tergantung pada kondisi. Oleh sebab itu hukum nikah berbeda antara satu dengan yang lainnya. Berikut penjelasan tentang hukum perkawinan.

a.Wajib, bagi seseorang yang telah mempunyai keinginan kuat untuk menikah dan mempunyai kemampuan untuk melaksanakan kewajiban dalam hidup berumah tangga, serta adanya kekhawatiran akan perbuatan zina.

b.Sunah, bagi seseorang yang telah berkeinginan untuk menikah dan sudah mempunyai keinginan untuk melaksanakan kewajiban- kewajiban dalam keluarga, tetapi apabila tidak menikah juga tidak ada kekhawatiran akan berbuat zina.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun