2.1 Sistem Pelayanan
2.1.1 Pelayanan publik
Pelayanan publik adalah semua kegiatan pelayanan yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan penerima pelayanan dan melaksanakan ketentuan hukum. Pelayanan publik diberikan kepada masyarakat sesuai dengan prosedur dan aturan yang telah ditetapkan (Abiyasa, 2022). Meskipun definisi pelayanan publik sudah tercantum dalam UU Pelayanan Publik No. 25 Tahun 2009, dijelaskan bahwa pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan.
sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyedia layanan publik (Purwanto et al., 2016).
Standar pelayanan merupakan tolak ukur yang dibakukan dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang harus dipatuhi oleh penyedia jasa dan konsumen jasa. Sesuai keputusan menteri
Menggunakan alat negara nomor 63 dari tahun 2003, standar pelayanan paling sedikit meliputi (Abiasa, 2022):
a.Prosedur pemeliharaan
Prosedur layanan berlaku untuk penyedia dan penerima layanan dan termasuk prosedur pengaduan.
b. waktu pelayanan
Waktu tunggu ditentukan sejak pengajuan permintaan hingga penyelesaian layanan, termasuk pengaduan.
terhadap biaya layanan