1. Mengatasi Keserakahan (Greed)
Keserakahan merupakan faktor utama yang sering menjadi pemicu terjadinya tindakan korupsi. Keserakahan yang timbul dalam diri pribadi seseorang memunculkan kecenderungan untuk mencari keuntungan pribadi secara berlebihan, bahkan dengan cara yang tidak etis termasuk korupsi. Adapun keserakahan ini dapat dikurangi dan diatasi dengan menerapkan beberapa langkah sebagai berikut.
- Peningkatan pendidikan moral dan integritas, penanaman nilai-nilai etika dan antikorupsi  sejak dini, terutama di kalangan pejabat publik serta pelatihan mengenai pentingnya integritas kerja dan dampak negatif korupsi, baik bagi diri sendiri, organisasi maupun masyarakat luas.
- Pengawasan kekayaan pejabat publik, mewajibkan pejabat untuk melaporkan harta kekayaan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara rutin serta pemberian sanksi tegas bagi pejabat yang tidak transparan dalam melaporkan aset mereka. Pengawasan terhadap gaya hidup dan tindakan konsumtif yang mencurigakan dan tidak sesuai dengan harta kekayaan, juga menjadi langkah yang perlu dilakukan dalam pengendalian keserakahan.
2. Membatasi Kesempatan (Opportunity)
Timbulnya kesempatan untuk melakukan tindakan manupulasi maupun pelanggaran seringkali menjadi faktor pendukung terjadinya tindakan korupsi. Kesempatan ini umumnya timbul karena lemahnya sistem pengawasan maupun terdapatnya celah dalam suatu sistem. Sehingga membuat para pelaku tindakan korupsi bersikap "aji mumpung". Pembatasan dalam munculnya kesempatan ini dapat di tangani dengan menerapkan langkah-langkah sebagai berikut.
- Menerapkan transparasi dalam tata Kelola pemerintahan, meng enggunakan teknologi informasi seperti e-government, e-budgeting, dan e-procurement untuk meningkatkan transparansi dan mengurangi peluang manipulasi serta keterbukaan terhadap publik terhadap informasi terkait proyek pemerintah, anggaran, dan pengadaan barang/jasa.
- Meningkatkan pengawasan internal dan eksternal, mengaktifkan dan meningkatkan unit pengawasan internal di setiap instansi pemerintah serta pemberdayaan baga independen seperti BPK dan Ombudsman RI untuk mengawasi kinerja pemerintah.
- Meningkatkan mekanisme kontrol kolektif, memastikan bahwa keputusan-keputusan strategis diambil secara kolektif dan bukan oleh individu tunggal, sehingga peluang penyalahgunaan kekuasaan berkurang.
3. Mengelola Kebutuhan (Need)
Kebutuhan menjadi salah satu faktor dalam seseorang untuk melakukan tindakan korupsi. Kebutuhan ini bukan hanya kebutuhan secara finansial, melainkan meliputi kebutuhan lainnya seperti kepentingan politik.Â
Dalam contoh kasus yang diberikan dapat diketahui bahwa Juliari bukanlah seseorang yang kekurangan secara finansial, tindakan korupsinya juga dilatar belakangi oleh kepentingan politik pribadi seperti penguatan kedudukan politik dan jalinan kerja sama antar rekan politik. Pengelolaan kebutuhan ini dapat ditangani dengan menerapkan langkah-langkah sebagai berikut.
- Memberikan gaji dan fasilitas yang layak bagi pejabat publik, pastikan bahwa gaji dan insentif pejabat cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehingga mereka tidak tergoda melakukan korupsi.
- Mengurangi tekanan politik dan sosial, pemisahan antara kepentingan politik dan pengelolaan anggaran negara untuk mengurangi tuntutan pembiayaan yang tidak resmi serta membangun budaya organisasi yang mendukung sehingga pejabat tidak merasa terpaksa maupun terbebani untuk melakukan tindakan korupsi demi memenuhi kebutuhan tertentu.
4. Meningkatkan Pengungkapan (Exposure)
Maraknya tindakan korupsi juga disebabkan oleh kurang optimalnya sistem penanganan korupsi. Lemahnya upaya penegakan hukum dan kurang tegasnya sanksi bagi para pelaku semakin membuat hukuman terhadap pelaku tindakan korupsi di remehkan dan terjadinya tindakan korupsi disepelekan.Â
Sehingga pengingkatan dalam pengungkapan tindakan korupsi perlu dilakukan dalam upaya penanganan korupsi. Peningkatan tersebut dapat dilakukan dengan menerapkan langkah-langkah sebagai berikut.
- Penguatan hukun dan penegakkan sanksi, pemberian hukuman yang tegas dan setimpal kepada pelaku korupsi untuk memberikan efek jera serta memastikan proses hukum yang transparan dan bebas dari intervensi.
- Meningkatkan pengawasan publik, menyediakan mekanisme pelaporan yang aman dan perlindungan hukum bagi para pelapor, serta edukasi terhadap masyarakat umum tentang tata cara pelaporan dugaan tindak korupsi pada platform resmi yang telah disediakan.
Kesimpulan