Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14. 590. 450. 000 atau sekitar Rp 14,59 miliar. Jika tidak diganti, bisa diganti pidana penjara selama dua tahun. Hakim juga mencabut hak politik atau hak dipilih terhadap Juliari P. Batubara selama empat tahun.
Berdasarkan teori yang dikemukakan oleh Robert Klitgaard, tiga elemen utama penyebab terjadinya korupsi pada kasus korupsi bantuan sosial penanganan COVID-19 oleh Juliari P. Batubara dapat dijelaskan sebagai berikut.
1. Discretion
Juliari P. Batubara sebagai Menteri Sosial memiliki kewenangan yang besar dan luar dalam pengadaan program bantuan sosial COVID-19 di Kementrian Sosial. Ia memiliki kebebasan untuk menentukan siapa supplier atau vendor yang akan terlibat, jenis bantuan yang diberikan, dan mekanisme penyaluran bantuan sosial tersebut. Kebebasan ini yang membuka peluang bagi penyalahgunaan wewenang oleh Juliari sebagaimana ditunjuknya vendor-vendor yang terlibat secara langsung sebagai rekanan.
2. Monopoly
Dalam kasus ini, pengadaan bantuan sosial dilakukan di Kementerian Sosial dengan tidak adanya lembaga lain yang bertanggung jawab untuk menyalurkan bantuan tersebut. Sehingga Kementrian Sosial memiliki kekuasaan tungga (monopoli) dalam proses pengadaan dan penyaluran bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek. Kekuasaan tunggal atau monopoli inilah yang meningkatkan risiko terjadinya korupsi.
3. Â Accountanbility
Dalam kasus ini akuntabilitas yang lemah ditunjukkan dengan kurang efektifnya pengawasan internal dan eksternal, sehingga pelanggaran atau tindak korupsi dapat terjadi tanpa terdeteksi. Kelemahan sistem pelaporan di tengah urgensi pandemi inilah yang dimanfaatkan Juliari P. Batubara untuk menyembunyikan penggelembungan harga dan pengalihan dana.
Dengan menerapkan teori CDMA oleh Robert Klitgaard dalam kasus ini, dapat diketahui bahwa kewenangan yang tinggi sebagaimana Juliari P. Batubara selaku Menteri Sosial memiliki kewenangan yang tinggi dalam Kementrian Sosial dan kurangnya pihak atau lembaga terkait dalam pengadaan program bantuan sosial ini, menyebabkan terjadinya monopoli atas pelaksanaan program bantuan sosial oleh Kementrian Sosial.
 Sehingga Juliari P. Batubara sebagai Menteri yang menjabat saat itu memiliki kekuasaan dan kewenangan yang besar atas pelaksanaan program tersebut yang kemudian dimanfaakan olehnya untuk memperoleh keuntungan pribadi. Hal ini juga dapat terjadi karena kurangnya pengawasan pada program, sehingga tindak korupsi dapat terjadi.
Sedangkan dengan menggunakan teori GONE oleh Jack Bologna, dalam kasus ini dapat dijelaskan empat faktor pendorong terjadinya korupsi adalah sebagai berikut.