1. Greed (Keserakahan)
Juliari P. Batubara dan rekanannya memiliki motivasi untuk memperkaya diri atau mendapat keuntungan pribadi dengan memanfaatkan program bantuan sosial (bansos) yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat terdampak pandemi. Keserakahan ini terlihat dengan disepakatinya fee sebesar Rp 10.000 per paket sembako yang disepakati dan dikumpulkan dari vendor terkait.Â
Keserakahan ini semakin mencolok mengingat bantuan tersebut seharusnya ditujukan untuk masyarakat terdampak pandemi, namun malah dijadikan sebagai alat untuk mengeruk keuntungan pribadi.
2. Opportunity (Kesempatan)
Juliari selaku Menteri Sosial memberikannya akses dan wewenang penuh dalam menentukan vendor yang berkerja sama dengan Kementerian Sosial, terlebih pandemi COVID-19 menciptakan situasi darurat yang membuat prosedur pengadaan lebih longgar dan tidak seketat biasanya. Hal ini memberikan kesempatan bagi Juliari untuk memnafaatkan celah dalam proses pelaksanaan program bantuan sosial tersebut.
3. Need (Kebutuhan)
Meskipun Juliari bukan seseorang yang tampaknya kesulitan secara finansial, Ada kemungkinan kebutuhan untuk mempertahankan gaya hidup tertentu atau memenuhi ekspektasi pihak lain (misalnya, rekan politik atau kelompok pendukung) menjadi pendorong tindakan korupsi ini.Â
Sebagaimana terdapat dugaan dana yang terkumpul digunakan Juliari untuk kepentingan pribadi dan  operasional politiknya. Kebutuhan untuk memanfaatkan momentum pandemi sebagai "kesempatan langka" juga dapat dianggap sebagai kebutuhan psikologis untuk mengambil keuntungan dalam situasi tertentu.
4. Exposure (Pengungkapan)
Minimnya engawasan publik akibat situasi pandemi membuat pengungkapan kasus korupsi lebih sulit dilakukan. Fokus masyarakat dan media lebih banyak tertuju pada penanganan kesehatan, bukan pengawasan keuangan. Prosedur yang tidak seketat pada normalnya, memberikan ruang bagi tindakan manipulasi tanpa mudah terdeteksi. Namun, kasus ini akhirnya terungkap setelah adanya laporan yang kemudian ditindaklanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meskipun pada awalnya risiko pengungkapan terbilang rendah.
Dengan menerapkan teori GONE oleh Jack Bologna, dapat diketahui bahwa keserakahan dapat menjadi faktor utama dalam terjadinya tindakan korupsi sebagaimana pada kasus ini, Juliari P. Batubara memanfaatkan pelaksanaan program bantuan sosial ini sebagai sarana untuk memperkaya diri atau mencari keuntungan pribadi. Ia juga memanfaat kesempatan yang timbul karena jabatannya sebagai Menteri Sosial untuk melakukan tindakan manipulasi dalam pelaksanaan program bantuan sosial.