Mohon tunggu...
Gysella Ayu Wanditha
Gysella Ayu Wanditha Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA UNIVERSITAS MERCU BUANA | PRODI S1 AKUNTANSI | NIM 43223010162

Mata Kuliah: Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB. Dosen Pengampu: Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG Universitas Mercu Buana Meruya Prodi S1 Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Penerapan Penyebab Kasus Korupsi di Indonesia Pendekatan Robert Klitgaard dan Jack Bologna

22 November 2024   04:04 Diperbarui: 22 November 2024   04:04 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
PPT Modul Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si 

Korupsi merupakan istilah yag tak asing bagi sebagian besar masyarakat umum. Hal ini disebabkan oleh maraknya kasus tindakan korupsi oleh para pejabat publik, yang kian hari membuat hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan pemerintahan. Tentunya, hal ini akan membawa dampak negatif yang berkepanjangan bagi berbagai pihak, baik pemerintahan, masyarakat, maupun pelaku itu sendiri. 

Apa itu Korupsi?

Kata Korupsi berasal dari bahasa Latin "corruptio" atau "corruptus" yakni berubah dari kondisi yang adil, benar dan jujur menjadi kondisi yang sebaliknya (Azhar, 2003: 28). Adapun kata "corruptio" berasal dari kata suatu bahasa Latin yang lebih tua yaitu "corrumpere", yang memiliki arti busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik, menyogok, orang yang dirusak, dipikat, atau disuap (Nair, 2006: 281-282). 

Dari bahasa Latin tersebut kemudian dikenal istilah "corruption, corrupt" dalam bahasa Inggris, "corruption" dalam bahasa Perancis, "corruptie/korruptie" dalam bahasa Belanda. Dengan demikian kata korupsi secara harfiah memiliki arti kebusukan, kebejatan, keburukan, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian.

Dalam Black Law Dictionary di modul Tindak Pidana Korupsi KPK, Korupsi adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan sebuah maksud untuk mendapatkan beberapa keuntungan yang bertentangan dengan tugas resmi dan kebenarankebenaran lainnya "sesuatu perbuatan dari suatu yang resmi atau kepercayaan seseorang yang mana dengan melanggar hukum dan penuh kesalahan memakai sejumlah keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain yang bertentangan dengan tugas dan kebenarankebenaran lainnya. 

Sejalan dengan Black Law Dictionary, World Bank pada tahun 2000 mendefinisikan korupsi sebagai penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan publik untuk keuntungan pribadi.

 Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah korupsi dapat didefinisikan sebagai penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Dengan demikian dapat dikatakan, bahwa korupsi merupakan perilaku yang melanggar hukum, norma, atau etika untuk memperoleh keuntungan yang tidak sah, baik berupa uang, barang, jasa, atau manfaat lainnya.

Mengapa Korupsi Dapat Terjadi?

Korupsi selalu menjadi masalah yang menimbulkan polemik dalam kehidupan bernegara di Indonesia. Terlebih menurunnya tingkat Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) tahun 2024 sebesar 3,85 yang menurun dari capaian IPAK tahun 2023 sebesar 3,92. Tingginya tindak korupsi dan upaya pemberantasan korupsi yang tidak optimal serta lemahnya hukum terhadap pelaku korupsi, menjadi salah satu alasan menurunnya perilaku anti korupsi dalam masyarakat umum dan menyebabkan masyarakat yang bersikap permisif. 

Menurut Robert Klitgard dalam bukunya yang berjudul Controlling Corruption, maraknya tindakan korupsi dapat diakibatkan oleh para pembuat kebijakan dan politisi negara itu sendiri yang tidak ingin mengatasi tindakan korupsi. Mereka dapat menggunakan kegiatan-kegiatan tidak halal untuk mempertahankan status quo kekuasaan, meskipun dengan mengorbankan pembangunan bangsanya. 

Selain itu, korupsi mempunyai segi-segi menguntungkan bagi yang berkuasa, bukan saja sebagai sarana untuk menggembungkan kantong tetapi juga sebagai bagi penyelesaian politik, membina jalinan relasi, dan bahkan partisipasi politik. Bahkan adakalanya korupsi dapat memperbaiki efisiensi ekonomi atau organisasi. Bahwa korupsi sekurang-kurangnya menguntungkan beberapa orang yang duduk dalam kekuasaan, membuatnya menjadi suatu masalah yang sulit diatasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun