Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum juga diatur dalam pasal 2 UU No.10 tahun 2004 tentang pembentukan perundang-undangan yang menyatakan “Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara”.
Dalam Konteks Republik Indonesia, Al Quran sepenuhnya tidak bisa di berlakukan dan di tetapkan sebagai pengatur segala urusan warga negaranya, siapapun yang hidup di Negara Kesatuan Republik Indonesia secara sadar maupun tidak sadar menempatkan Al Qur’an dan sunah dibawah dari Pancasila dan UUD 45 sebagai hukum positif yang berlaku.
DKI Jakarta sejak berdirinya pasca kemerdekaan telah memiliki 17 Gubernur, latar belakang agama Gubernur DKI Jakarta mayoritas adalah beragama Islam, hanya 1 orang sebelum Basuki Tjahaja Purnama yang beragama non muslim namun bisa kita lihat dalam proses menjalankan pemerintahannya Gubernur yang berlatar belakang beragama Islam tidak satupun yang mampu menerapkan aturan Allah SWT yang terkadung didalam Al Qur’an secara penuh dan menyeluruh. Artinya siapapun Gubernurnya meskipun seorang kyai sekalipun tidak akan pernah bisa (boleh) menerapkan hukum Allah di negeri ini, termasuk di DKI Jakarta.
Bersambung…
Penulis adalah seorang pengajar disebuah kampus swasta di Jakarta.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H