Bagian ahli waris tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang di ganti. Â
Conclusion
Buku ini memberikan gambaran yang komprehensif tentang hukum waris, terutama fokus pada hukum waris, ashabul furud,aul dan rad, macam-macam waris, wasiat dan ahli waris pengganti. Penulis dengan jelas menguraikan konsep-konsep penting yang juga mencantumkan beberapa pandangan baik dari pendapat ulama, mazhab, dan contoh- contodala kehisupan.
Bab-bab dalam buku ini dirangkum dengan baik dan disusun dengan struktur yang logis, memudahkan pembaca untuk mengikuti pembahasan dari konsep dasar hingga penerapannya dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya, dalam bab tentang hukum waris, penulis tidak hanya membahas pengertian, namun juga menjelaskan dengan rinci dan mudah di pahami. dengan mencantumkan cara pembahasan pembagian waris yang mudah di terpakan.
Selain itu, penulis juga menyertakan referensi hukum Islam yang relevan, seperti Al-Qur'an dan hadis, serta pendapat ulama terkemuka, sehingga membantu memperkuat argumen yang disampaikan. Ini memberikan kepercayaan kepada pembaca bahwa isi buku didasarkan pada landasan yang kuat dan sahih.
Namun, ada beberapa aspek yang mungkin dapat diperbaiki dalam buku ini. Salah satunya adalah penggunaan bahasa yang lebih sederhana dan jelas agar lebih mudah dipahami oleh pembaca.
Melalui pembahasan yang mendalam dalam setiap bab dan sub bab, pembaca dapat memahami secara lebih baik tentang hukum-hukum tersebut dan bagaimana penerapannya dalam konteks masyarakat Indonesia. Terdapat juga referensi yang kuat terhadap sumber-sumber hukum Islam serta pandangan para ulama, sehingga membantu memperkuat argumen yang disampaikan oleh penulis.
Namun, beberapa pembaca mungkin akan merasa bahwa bahasan tentang Aul dan radd memerlukan lebih banyak contoh atau studi kasus untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam. Selain itu, akan lebih baik jika buku ini mencakup juga aspek praktis dalam penerapan hukum keluarga Islam di Indonesia, seperti prosedur perkawinan.
Tambahan yang mungkin juga dapat meningkatkan kualitas buku ini adalah penambahan analisis terhadap perkembangan hukum waris seiring dengan perubahan sosial, budaya, dan politik. Dengan memperhatikan konteks sosial yang dinamis, pembaca dapat memahami bagaimana hukum keluarga Islam terus berkembang dan beradaptasi dengan kondisi zaman.
Selain itu, penulis dapat mempertimbangkan untuk menambahkan diskusi tentang perbandingan antara hukum waris dengan hukum warism non-Islam. Hal ini akan membantu pembaca untuk memahami konteks waris dan bagaimana hal tersebut berbeda atau serupa dengan praktek-praktek hukum keluarga di tempat lain.
Dengan demikian, dengan peningkatan tersebut, buku "Hukum Waris" dapat menjadi sumber yang lebih lengkap dan relevan dalam memahami hukum waris. Ini tidak hanya akan bermanfaat bagi para akademisi dan praktisi hukum, tetapi juga bagi masyarakat umum yang ingin memahami lebih dalam tentang nilai-nilai.