[4]Ada akad atau ijab qabul secara lisan atau tulisan
Wasiat Wajibah
Merupakan kebijakan penguasa yang bersifat memaksa untuk memberikan wasiat kepada orang tertentu dalam keadaan tertentu. Wasiat ini diperuntukkan kepada ahli waris atau kerabat yang tidak memperoleh bagian harta warisan dari orang yang wafat, karena adanya suatu halangan syara'.
Menurut fatchur rahman dikatakan wasiat wajiba dikarenkan dua hal: [1] hilangnya unsur ikhiar bagi si pemberi wasiat dan munculnya unsur kewajiban melalui perundang-undangan atau surat keputusan tanpa tergantung kerelaan orang yang berwasoat dan persetujuan si penerim. [2] terdapat kemiripan dengan ketentuan bagian harta pusaka dalam hal penerimaan laki-laki dua kali lipat bagian perempuan.
Pemberian bagian dalam wasiat wajiba dijelaskan pada Kompilasi Hukum Islam pada pasal 209 yang menyiratkan :
[1]Subjek hukum adalah anak angkat terhadap orang tua angkat atau sebaliknya, orang tua angkat terhadap anak angkat.
[2]Tidak diberikan atau dinyatakan oleh pewaris kepada penerima wasiat akan tetapi dilakukan oleh negara.
[3]Bagian penerima wasiat adalah sebanyak-banyaknya atau tidak boleh melebihi 1/3 dari harta peninggalan pewaris.
Ahli Waris Pengganti Â
Istilah yang digunakan bukan "ahli waris pengganti" namun "tanzil". Mengandung hakekat makna ahli waris pengganti akan tetapi makna tersebut tidak sempurna karena yang berhak sebagai ahli waris pengganti hanyalah keturunan laki-laki, yang meninggal lebih dulu pewaris. Dengan kata lain, hanya cucu laki-laki dan cucu perempuan dari anak laki-laki (ibnu ibnin) yang daoat menrima warisan dari kakeknya, dan itupun bagian yang telah di tentukan secara pasti. Dalam pasal 185 khi yang lengkapnya:
Ahli waris yang meninggal dunia terlebih dahulu dari pada si pewaris, maka kedudukannya dapat diganti oelh anaknya.