Mohon tunggu...
GINA SULISTIANA
GINA SULISTIANA Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWI UNIVERSITAS MERCU BUANA | PRODI S1 AKUNTANSI | NIM 43223110041

Mata Kuliah: Pendidikan Anti Korupsi dan Kode Etik UMB. Dosen Pengampu: Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Quiz 13 - Diskursus G Hoefnagels pada Skema "Criminal Policy" di Ruang Publik di Indonesia

7 Desember 2024   13:36 Diperbarui: 14 Desember 2024   01:23 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokpri, Prof. Apollo UMB

Hubungan emosional dengan orang tua, teman, atau guru membantu individu merasa bertanggung jawab terhadap harapan dan norma sosial. Jika hubungan ini lemah, individu cenderung lebih rentan untuk terlibat dalam perilaku kriminal. 

2) Komitmen (Commitment):  

Investasi dalam tujuan jangka panjang, seperti pendidikan atau karier, membuat individu lebih berhati-hati dalam melanggar norma sosial karena akan merugikan tujuan tersebut. Komitmen yang kuat mendorong seseorang untuk menghindari perilaku menyimpang. 

3) Keterlibatan (Involvement):  

Kegiatan produktif seperti pekerjaan, olahraga, atau partisipasi dalam aktivitas komunitas mengurangi waktu dan peluang bagi individu untuk terlibat dalam kejahatan. 

4) Keyakinan (Belief):  

Kepercayaan terhadap nilai-nilai moral, hukum, dan norma sosial mendorong individu untuk mematuhi aturan yang ada. Jika keyakinan ini melemah, individu lebih cenderung terlibat dalam perilaku kriminal.

  • Teori Lain

Beberapa teori tambahan memberikan perspektif berbeda terhadap penyebab kejahatan:

1) Labeling Theory: Teori ini berargumen bahwa pelabelan sosial terhadap individu sebagai "kriminal" dapat memperkuat perilaku menyimpang. Pelaku yang diberi label ini sering kali diasingkan, yang akhirnya mendorong mereka untuk lebih terlibat dalam tindakan kriminal.

2) Conflict Theory: Teori ini, yang dipengaruhi oleh pemikiran Karl Marx, menyatakan bahwa kejahatan muncul akibat ketidakadilan struktural dan konflik kelas. Sistem hukum sering kali lebih memihak kelas dominan, sementara kelompok miskin atau termarjinalkan lebih rentan terhadap kriminalisasi.

3) Radical Criminology: Pendekatan ini melihat kejahatan sebagai hasil dari struktur sosial yang menindas, seperti eksploitasi ekonomi atau ketimpangan kekuasaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun