Mohon tunggu...
GINA SULISTIANA
GINA SULISTIANA Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWI UNIVERSITAS MERCU BUANA | PRODI S1 AKUNTANSI | NIM 43223110041

Mata Kuliah: Pendidikan Anti Korupsi dan Kode Etik UMB. Dosen Pengampu: Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Quiz 13 - Diskursus G Hoefnagels pada Skema "Criminal Policy" di Ruang Publik di Indonesia

7 Desember 2024   13:36 Diperbarui: 14 Desember 2024   01:23 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokpri, Prof. Apollo UMB

How: Implementasi Criminal Policy Berdasarkan Skema Hoefnagels

Criminal policy, sebagaimana dirumuskan oleh Hoefnagels, mengintegrasikan dua jalur utama: penal policy dan non-penal policy, yang saling melengkapi dalam mencegah dan menangani kejahatan. Berikut adalah implementasi konsep ini dengan studi kasus di Indonesia:

  • Penal Policy

Penal policy berfokus pada penggunaan hukum pidana sebagai sarana untuk menangani kejahatan. Ini mencakup formulasi hukum, penegakan, dan pemberian sanksi dengan tujuan memberikan efek jera serta melindungi masyarakat. Berikut relevansi dengan Studi Kasus Penanganan Korupsi di Indonesia:

1) Regulasi:

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, menjadi dasar hukum utama dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

2) Lembaga Penegak Hukum:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memimpin penanganan kasus korupsi besar dengan dukungan dari kepolisian dan kejaksaan.

3) Penerapan Sanksi:

Pelaku tindak pidana korupsi dijatuhi hukuman berat, seperti hukuman penjara hingga seumur hidup, denda besar, dan pencabutan hak politik, contohnya dalam kasus operasi tangkap tangan terhadap pejabat tinggi.

  • Non-Penal Policy

Non-penal policy berupaya mencegah kejahatan melalui pendekatan sosial, budaya, dan ekonomi, dengan fokus pada intervensi yang dapat mengurangi faktor risiko kejahatan. Berikut relevansi nya dengan Studi Kasus Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba.

1) Program Pendidikan:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun