Badan Narkotika Nasional (BNN) mengadakan program Desa Bersinar (Bersih dari Narkoba) yang melibatkan penyuluhan di tingkat komunitas dan sekolah untuk meningkatkan kesadaran bahaya narkoba.
2) Pemberdayaan Sosial:
Pemerintah mengadakan pelatihan keterampilan kerja bagi masyarakat rentan, seperti pemuda di kawasan rawan narkoba, untuk mengurangi kemungkinan mereka terjerumus.
3) Pendekatan Komunitas:
Melibatkan tokoh masyarakat dan agama dalam kampanye anti-narkoba untuk memperkuat kontrol sosial dan norma kolektif terhadap perilaku menyimpang.
Kesimpulan
Criminal policy atau kebijakan kriminal merupakan pendekatan rasional dan terorganisasi dalam menangani serta mencegah kejahatan, sebagaimana dijelaskan oleh G. Peter Hoefnagels. Implementasinya melibatkan dua jalur utama, yaitu penal policy dan non-penal policy, yang saling melengkapi. Penal policy menitikberatkan pada penegakan hukum pidana, termasuk regulasi, pemberian sanksi, dan penegakan hukum oleh lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Contohnya, pemberantasan korupsi di Indonesia dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang memberikan sanksi berat untuk efek jera dan perlindungan masyarakat.
Sebaliknya, non-penal policy lebih berfokus pada aspek preventif dan rehabilitatif melalui intervensi sosial, budaya, dan ekonomi. Contohnya, pencegahan penyalahgunaan narkoba dilakukan dengan program seperti Desa Bersinar oleh BNN, yang mengedukasi masyarakat dan memberdayakan kelompok rentan untuk mengurangi risiko keterlibatan dalam tindak kriminal.
Kedua pendekatan ini diperlukan untuk menciptakan sistem penanganan kejahatan yang efektif dan berkelanjutan. Sinergi antara hukum dan pendekatan sosial memungkinkan kebijakan kriminal tidak hanya menekan angka kejahatan, tetapi juga mengatasi akar permasalahan, sehingga menciptakan masyarakat yang lebih aman, adil, dan sejahtera.
Daftar Pustaka
Arief, B. N. (2005). Bunga rampai kebijakan hukum pidana (hal. 126). PT. Citra Aditya Bakti.