Mohon tunggu...
GINA SULISTIANA
GINA SULISTIANA Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWI UNIVERSITAS MERCU BUANA | PRODI S1 AKUNTANSI | NIM 43223110041

Mata Kuliah: Pendidikan Anti Korupsi dan Kode Etik UMB. Dosen Pengampu: Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Quiz 13 - Diskursus G Hoefnagels pada Skema "Criminal Policy" di Ruang Publik di Indonesia

7 Desember 2024   13:36 Diperbarui: 14 Desember 2024   01:23 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokpri, Prof. Apollo UMB

Badan Narkotika Nasional (BNN) mengadakan program Desa Bersinar (Bersih dari Narkoba) yang melibatkan penyuluhan di tingkat komunitas dan sekolah untuk meningkatkan kesadaran bahaya narkoba.

2) Pemberdayaan Sosial:

Pemerintah mengadakan pelatihan keterampilan kerja bagi masyarakat rentan, seperti pemuda di kawasan rawan narkoba, untuk mengurangi kemungkinan mereka terjerumus.

3) Pendekatan Komunitas:

Melibatkan tokoh masyarakat dan agama dalam kampanye anti-narkoba untuk memperkuat kontrol sosial dan norma kolektif terhadap perilaku menyimpang.

Kesimpulan

Criminal policy atau kebijakan kriminal merupakan pendekatan rasional dan terorganisasi dalam menangani serta mencegah kejahatan, sebagaimana dijelaskan oleh G. Peter Hoefnagels. Implementasinya melibatkan dua jalur utama, yaitu penal policy dan non-penal policy, yang saling melengkapi. Penal policy menitikberatkan pada penegakan hukum pidana, termasuk regulasi, pemberian sanksi, dan penegakan hukum oleh lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Contohnya, pemberantasan korupsi di Indonesia dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang memberikan sanksi berat untuk efek jera dan perlindungan masyarakat.

Sebaliknya, non-penal policy lebih berfokus pada aspek preventif dan rehabilitatif melalui intervensi sosial, budaya, dan ekonomi. Contohnya, pencegahan penyalahgunaan narkoba dilakukan dengan program seperti Desa Bersinar oleh BNN, yang mengedukasi masyarakat dan memberdayakan kelompok rentan untuk mengurangi risiko keterlibatan dalam tindak kriminal.

Kedua pendekatan ini diperlukan untuk menciptakan sistem penanganan kejahatan yang efektif dan berkelanjutan. Sinergi antara hukum dan pendekatan sosial memungkinkan kebijakan kriminal tidak hanya menekan angka kejahatan, tetapi juga mengatasi akar permasalahan, sehingga menciptakan masyarakat yang lebih aman, adil, dan sejahtera.

Daftar Pustaka

Arief, B. N. (2005). Bunga rampai kebijakan hukum pidana (hal. 126). PT. Citra Aditya Bakti.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun