Mohon tunggu...
Gibran Ramadani
Gibran Ramadani Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa UIN KHAS Jember

menulislah agar kau dikenang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fiqh Nusantara dalam Ruang Lingkup Islam Nusantara

16 Juni 2022   23:15 Diperbarui: 16 Juni 2022   23:30 1152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dengan kata lain, terma maslahah sering digunakan pihak-pihak tertentu sebagai dalil untuk menetapkan hukum tanpa mengindahkan batasan-batasan dan kaidah kaidah yang baku (bi ghairi hududin wala dlawabit) sehingga mengakibatkan terjadinya kesalahan dalam menetapkan hukum Islam dan menimbulkan keresahan masyarakat Tak mengherankan, jika lalu Majelis Ulama Indonesia memberikan kriteria apa itu maslahah menurut Syari'ah sebagaimana ditetapkan MUI sebagai berikut:

1. Maslahah/kemaslahatan menurut hukum Islam adalah tercapainya tujuan syari'ah (maqashid al syari'ah) yang diwujudkan dalam bentuk terpeliharanya lima kebutuhan primer (al dlaruriyat al-khmas), yaitu agama, akal, jiwa, harta dan keturunan.

2. Maslahat yang dibenarkan oleh syari'at adalah maslahat yang tidak bertentangan dengan nash. Oleh karena itu, maslahat tidak bertentangan dengan nash

3. Yang berhak menentukan maslahat tidaknya sesuatu menurut syara' adalah lembaga yang mempunyai kompetensi di bidang Syari'ah dan dilakukan melalui ijtihad jama'i".

Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang "Kriteria Maslahat" ini pada satu sisi tetap memberikan ruang terhadap maslahah sebagai piranti untuk terus menyinambungkan antara produk fikih dengan maqashidus syari'ah Karena, produk fikih harus mengandung maslahah bagi manusia baik di dunia maupun akhirat. Produk fikih yang tak mengandung maslahah adalah fikih yang tercerabut dari asal tujuan disyari'atkannya hukum Islam.

 Point kedua fatwa Majelis Ulama Indonesia adalah pembatasan agar maslahat tidak liar dibawa kemana-mana oleh siapapun sesuai dengan kepentingannya. Batasan "tidak boleh bertentangan dengan syari'at", menyiralkan bahwa Majelis Ulama Indonesia menolak maslahah mulgha karena maslahah mulghah dipandang benar-benar vis a vis bertentangan dengan Syari'at. Maslahah Mulghah adalah kemanfaatan yang diduga manusia, namun bertentangan dengan Syari at

Sebaliknya. Majelis Ulama Indonesia menerima mahal mu'tabarah dan mursalah. Seperti dikatakan Wahab Khalaf, maslahah mutabarah adalah maslahah yang disebut-sebut dalam al-Qur'an untuk melakukannya. Misalnya ayat ajakan nikah dalam al Quran adalah sesuatu yang bermanfaat bagi manusia dan terang-terang disebutkan nash sehingga tidak menikah bertentangan dengan mu'tabarah

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun