Mohon tunggu...
Gibran Ramadani
Gibran Ramadani Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa UIN KHAS Jember

menulislah agar kau dikenang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fiqh Nusantara dalam Ruang Lingkup Islam Nusantara

16 Juni 2022   23:15 Diperbarui: 16 Juni 2022   23:30 1152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mungkin kita sering mendengar kata islam nusantara. Apa sebenarnya islam nusantara itu?.  Islam nusantara atau model Islam Indonesia adalah istilah untuk menyebut wujud empiris Islam yang dikembangkan di Nusantara. Maka dengan adanya islam nusantara ini akan muncul fiqh nusantara seperti yang disebutkan oleh Kiai Afif, beliau berkata  "Fiqih Nusantara adalah paham dan prespektif keislaman di bumi Nusantara sebagai hasil dialektika teks-teks syariat dan budaya, juga realitas di (daerah) setempat".

Lalu apa metodologi dari fiqh nusantara ini?, Sebelum kitab membahas tentang Metodologi fiqh Nusantara, kita fokuskan terlebih dahulu tentang definisi fiqh Nusantara,baik secara etimologis maupun terminologis.

Secara definitif, fiqh Nusantara terdiri dari dua kata yaitu fikih dan Nusantara. Istilah fikih yang digunakan dimasa sekarang merupakan fikih yang telah distandarkan setelah sebelumnya memiliki arti berbeda. Imam al Ghazali lah yang mensinyalir penyempitan makna fikih ini, terutama pasca abad ke-4 hijriyah.

Dimasa awal-awal Islam, istilah fikih digunakan untuk pemahaman agama Islam secara luas. Artinya, seseorang disebut Fakih jika ia memiliki pemahaman agama Islam yang mendalam. Pengertian fikih yang demikian itu dapat kita  lihat dalam kehidupan sehari Nabi Muhammad Saw.

Pada suatu hari, Nabi Muhammad Saw mendoakan Ibnu Abbas: Allahuma faqqihu fiddin (Ya Allah berikanlah dia pemahaman agama). Dari sabdah nabi tersebut, Nampak bahwa Nabi tidak menegaskan suatu pengertian tentang suatu hukum, melainkan hanya sebagai pemahaman yang mendalam tentang agama islam secara menyeluruh.

fikih dalam pengertian menyeluruh ini, bisa kita rujuk pada pendapat Abu Hanifah yang mendefinisikan fikih dengan "ma'rifah an-nafs ma laha wa m alaiha (pengetahuan seseorang tentang hak-hak dan kewajibannya). Definisi ini memberikan pengertian bahwa fikih meliputi semua aspek kehidupan yaitu akidai hukum akhlak dan tingkah laku kehidupan dan semacamnya.

Dengan demikian, dapat kita ambil kesimpulan ada dua pengertian. pertama adalah  fikih dalam pengertian luas dan yang kedua adakah fikih dalam pengertian khusus (sempit). Fikih dalam pengertian khusus adalah hukum Islam. Sementara, fikih dalam pengertian luas adalah Islam yang mencakup dimensi akidah, syari'ah dan akhlak (tasawuf).

sesuai dengan buku al-Fiqh al-Akbar karya Imam Abu Hanifah yang memasukkan masalah akidah, hukum dan akhlak sebagai bagian yang tercakup dalam pengertian fikih. Buku ini ditulis oleh imam abu hanifah sebagai jawaban terhadap kepercayaan ahli qadar tentang prinsip dasar Islam seperti akidah, keesaan Tuhan, kehidupan akhirat, kenabian dan lain sebagainya yang lebih sesuai dengan ilmu kalam, bukan ilmu hukum. Karena itu, Abu Hanifah menyebutnya dengan al-Fiqh al-Akbar, yaitu fikih yang mencakup masalah teologis, sebagaimana juga hukum. "

Secara spesifik, definisi fikih dengan arti khusus telah diperdebatkan oleh banyak kalangan. Qadri Azizi misalnya menyatakan bahwa fikih adalah hukum yang mencakup al ahkam al-khamsah dimana hukum yang lima ini lebih dekat dengan etika agama atau sering kta sebut dengan  religious ethich Islam. Ciri utamanya adalah terwujudnya kandungan nilai ibadah yang sarat dengan pahala, siksaan dan ada konsekuensi akhirat.

 Sementara itu, Josep Schaht menjelaskan bahwa fikih adalah hukum Islam sebagai sekumpulan aturan keagamaan, totalitas perintah Allah yang menyatu dalam perilaku umat Islam dalam keseluruhan aspeknya.

Dua deskripsi diatas menegaskan bahwa fikih sebagai al-akham al-khamsah dan internalisasi nilai fikih dalam kepribadian umat Islam. Al-ahkam yang dimaksud disini adalah wajib, sunah, mubah, haram dan makruh. Kalangan Hanafiyah menambahkan dua hukum dengan membedakan fardlu dan wajib serta makruh tanzih dan makruh tahrim."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun