Mengadakan/membina kerjasama antara Indonesia dan luar negeri dalam bidan keluarga berencana, selaras dengan kepentingan nasional.
Mengusahakan perkembangan keluarga berencana atas dasar sukarela dalam arti seluas-luasnya termasuk pengobatan kemandulan, nasehat perkawinan dan sebagainya.
Keseriusan pemerintah untuk menangani masalah keluarga berencana berlanjut. Â Terbukti program ini dimasukkan dalam Pembangunan Lima Tahun I (Pelita I). Maka satu tahun kemudian, pemerintah memutuskan untuk mengambil alih program keluarga berencana menjadi program pemerintah seutuhnya. Guna mengukuhkannya, keluarlah keputusan presiden Nomor 8 tahun 1970 yang menjadi landasan hukum terbentuknya Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
[caption id="" align="aligncenter" width="577" caption="BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional)"][/caption]
Dalam Keppres Nomor 8 tahun 1970 itu disebutkan bahwa penanggungjawab umum penyelenggaraan program keluarga berencana nasional ada di tangan Presiden dan dilakukan sehari-hari oleh Menteri Negara Kesejahteraan Rakyat dibantu oleh Dewan Pembimbing Keluarga Berencana Nasional. Anggota Dewan Pembimbing terdiri dari :
Menteri Negara Kesejahteraan Rakyat, sebagai ketua merangkap anggota
Menteri Kesehatan, sebagai Wakil Ketua merangkap anggota
Menteri Dalam Negeri sebagai anggota
Menteri Pertahanan Keamanan, sebagai anggota
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, sebagai anggota
Menteri Penerangan sebagai anggota