Menjalankan koordinasi dan supervisi terhadap segala jenis bantuan dari dalam maupun dari luar negeri sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah.
Mengadakan kerjasama dengan negara-negara asing maupun badan-badan internasional dan bidang Keluarga Berencana selaras dengan kepentingan Indonesia menurut prosedur yang berlaku.
Selain sokongan penuh Pemerintah, gerakan Keluarga Berencana dengan tujuan mengontrol laju pertumbuhan penduduk juga dituangkan oleh MPR melalui TAP MPR Tahun 1973 dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) tentang garis kebijaksanaan umum kependudukan. Isinya antara lain :
Pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat dapat terlaksana dengan cepat, harus dibarengi dengan pengaturan pertumbuhan jumlah penduduk melalui Program KB yang mutlak harus dilaksanakan dengan berhasil karena kegagalan pelaksanaan keluarga berencana akan mengakibatkan hasil usaha pembangunan menjadi tidak baik dan dapat membahayakan generasi yang akan datang. Pelaksanaan KB ditempuh dengan cara-cara sukarela, dengan mempertimbangkan nilai-nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Selain itu, TAP MPR ini juga mengatur agar Program Keluarga Berencana ini dimasukkan kedalam program pembangunan lima tahunan yang digagas oleh pemerintah. Konsentrasi program Keluarga Berencana sendiri memang  difokuskan untuk Jawa dan Bali yang notabene sebagai wilayah dengan penduduk terbesar di Indonesia. Selanjutnya melebar dan meluas ke daerah-daerah lain sesuai dengan Pelita selanjutnya.
Menekan laju pertumbuhan melalui program Keluarga Berencana di Indonesia bisa dikatakan berhasil karena keseriusan pemerintah mengawalnya, terutama era Presiden Suharto. Keseriusan pemerintah terbukti pada dijadikannya program Keluarga Berencana (KB) sebagai alat ukur kesuksesan kepala daerah dalam membangun desanya, dengan menekan tingkat rasio kependudukan.
Tantangan Kedepan
Suyono Hadinoto selaku Direktur Analisis Dampak Kependudukan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menjelaskan, lonjakan jumlah penduduk yang terus meningkat pascapenerapan otonomi daerah setelah reformasi ini diakibatkan tidak adanya lagi pola kepemimpinan yang bersifat sentralistik.
Semoga kelak ketika BKKBN menjadi kementrian, koordinasi-koordinasi dengan tiap-tiap kepala daerah menjadi lebih mudah. Selain koordinasi dengan kepala-kepala daerah, koordinasi dengan kementrian-kementrian terkait juga dapat bersinergi. Sehingga masyarakat luas lebih paham dan peduli dengan manfaat Keluarga Berencana. Untuk generasi mendatang yang lebih baik dan untuk Indonesia yang lebih baik tentunya.
________ Referensi :
Wikipedia - Thomas Malthus kebidanan.org - Perkembangan KB di Indonesia Makalah Perkembangan KB di Indonesia pkbi.or.id Wikipedia - Dorothy Hamilton Brush Program Keluarga Berencana Menurut Islam Sejarah Perkembangan BKKBN Peraturan Perundang-undangan Keppres No 20 Tahun 1970 TAP MPR tahun 1973 Alasan Program KB Zaman ORBA Sukses