Mohon tunggu...
Fahmi Idris
Fahmi Idris Mohon Tunggu... Professional IT - System Analyst -

Introvert, Kinestetik, Feeling Extrovert, System Analyst, Programmer, Gamers, Thinker, Humorous, Dreamer. Web : ghumi.id Instagram : fahmi_gemblonk

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Perjalanan Keluarga Berencana Dari Masa ke Masa

4 Oktober 2014   20:49 Diperbarui: 17 Juni 2015   22:23 674
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mengadakan/membina kerjasama antara Indonesia dan luar negeri dalam bidan keluarga berencana, selaras dengan kepentingan nasional.

Mengusahakan perkembangan keluarga berencana atas dasar sukarela dalam arti seluas-luasnya termasuk pengobatan kemandulan, nasehat perkawinan dan sebagainya.

Keseriusan pemerintah untuk menangani masalah keluarga berencana berlanjut.  Terbukti program ini dimasukkan dalam Pembangunan Lima Tahun I (Pelita I). Maka satu tahun kemudian, pemerintah memutuskan untuk mengambil alih program keluarga berencana menjadi program pemerintah seutuhnya. Guna mengukuhkannya, keluarlah keputusan presiden Nomor 8 tahun 1970 yang menjadi landasan hukum terbentuknya Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

[caption id="" align="aligncenter" width="577" caption="BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional)"][/caption]

Dalam Keppres Nomor 8 tahun 1970 itu disebutkan bahwa penanggungjawab umum penyelenggaraan program keluarga berencana nasional ada di tangan Presiden dan dilakukan sehari-hari oleh Menteri Negara Kesejahteraan Rakyat dibantu oleh Dewan Pembimbing Keluarga Berencana Nasional. Anggota Dewan Pembimbing terdiri dari :

Menteri Negara Kesejahteraan Rakyat, sebagai ketua merangkap anggota

Menteri Kesehatan, sebagai Wakil Ketua merangkap anggota

Menteri Dalam Negeri sebagai anggota

Menteri Pertahanan Keamanan, sebagai anggota

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, sebagai anggota

Menteri Penerangan sebagai anggota

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun