Menteri Agama, sebagai anggota
Menteri Sosial, sebagai anggota
Menteri Keuangan, sebagai anggota
Ketua Bappenas, sebagai anggota
Ketua Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia
Selanjutnya pada Juli 1975, keluarlah surat keputusan ketua BKKBN nomor 200/Kpts/VII/1975 yang merubah Nama Biro Proyek PLKB menjadi Biro Proyek Khusus sesuai dengan Keppres 33/1972.yang menjadi Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berkedudukan di bawah Presiden, dengan fungsi :
Membantu Presiden dalam menetapkan kebijaksanaan Pemerintah di bidang Keluarga Berencana Nadional
Mengkoordinir pelaksanaan program Keluarga Berencana Nasional. Sedangkan tugas pokoknya mencakup :
Memberikan saran-saran kepada Pemerintah mengenai masalah-masalah penyelenggaraan Program Keluarga Berencana Nasional.
Menyusun Program Keluarga Berencana Nasional dan Pedoman Pelaksanaan atas dasar kebijaksanaan Pemerintah.
Menjalankan koordinasi dan supervisi terhadap usaha-usaha pelaksanaan Keluarga Berencana Nasional yang dilakukan oleh unit-unit pelaksana.