Mohon tunggu...
Fahmi Idris
Fahmi Idris Mohon Tunggu... Professional IT - System Analyst -

Introvert, Kinestetik, Feeling Extrovert, System Analyst, Programmer, Gamers, Thinker, Humorous, Dreamer. Web : ghumi.id Instagram : fahmi_gemblonk

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Perjalanan Keluarga Berencana Dari Masa ke Masa

4 Oktober 2014   20:49 Diperbarui: 17 Juni 2015   22:23 674
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Thomas Malthus (14 Februari 1766 - 29 Desember 1834)

Sudah sejak lama upaya menekan laju pertumbuhan penduduk dilakukan di seluruh dunia. Kewaspadaan mengenai masalah kependudukan pertama kali dikemukakan oleh Thomas Malthus (1766 - 1834) dalam sebuah esai tentang prinsip mengenai kependudukan (An Essay on the Principle of Population). Dalam esainya Malthus meramalkan bahwa jumlah populasi akan mengalahkan pasokan makanan yang menyebabkan berkurangnya jumlah makanan per orang. Malthus yang juga pakar demografi Inggris juga mengatakan bahwa ramalannya itu bakal terjadi pada pertengahan abad 19.

[caption id="" align="aligncenter" width="220" caption="Thomas Malthus (14 Februari 1766 - 29 Desember 1834)"]

Thomas Malthus (14 Februari 1766 - 29 Desember 1834)
Thomas Malthus (14 Februari 1766 - 29 Desember 1834)
[/caption] Ramalan Malthus yang dikatakan terjadi pada pertengahan abad 19 tadi tidak terbukti. Tidak terbuktinya lamaran Malthus, lantara masa itu adalah masa perang eropa dan dunia. Mungkin milyaran manusia tewas pada masa itu.

Laju pertumbuhan penduduk sendiri hanya dapat ditekan dengan dua hal. Yang pertama adalah yang menyebabkan gagalnya ramalan Malthus, yaitu bertambahnya kematian. Bertambahnya kematian ini bisa disebabkan oleh perang, bencana alam, atau wabah penyakit. Lalu hal kedua yang mampu menekan laju pertumbuhan penduduk adalah dengan cara pencegahan, yaitu mengurangi angka kelahiran. Cara menguranginya bisa dengan menunda perkawinan atau merencanakan kelahiran.

KB di Indonesia

Di Indonesia sendiri kepedulian terhadap laju pertumbuhan penduduk ditandai dengan berdirinya PKBI (Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia). PKBI ini diprakarsai oleh dr.Suharto yang waktu itu adalah ketua Ikatan Dokter Indonesia. Pendirian PKBI ini tidak lepas dari peran seorang aktifis IPPF (International Planned Parenthood Federation) yang bernama Dorothy Brush. PKBI adalah buah diskusi panjang antara keduanya yang kemudian berdiri pada 23 Desember 1957.

[caption id="" align="aligncenter" width="250" caption="PKBI (Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia)"][/caption]

Saat ini, sejak tahun 70an, PKBI aktif mengadakan berbagai penelitian, dimulai dari penelitian tentang aspek hukum kelancaran usaha KB dan melibatkan tokoh agama dalam menyebarluaskan gagasan KB. Selain itu, PKBI juga aktif melakukan penelitian terhadap isu-isu yang aktual berkembang di masyarakat, seperti perilaku seks remaja, studi retrospektif permintaan dan pelayanan aborsi aman, kehamilan tak diinginkan dan aborsi di kalangan remaja, kesehatan reproduksi remaja bagi anak usia pra sekolah (4-6 tahun), kesehatan reproduksi bagi remaja islam dan kesehatan reproduksi bagi pekerja pabrik.

Selain turut berperan dalam penyebaran KB, PKBI juga melakukan pencegahan dan penanggulangan infeksi menular seksual, HIV dan AIDS. Hal ini dilakukan PKBI dengan pemberian informasi dan edukasi pada kelompok-kelompok berperilaku resiko tinggi, diantaranya komunitas penjaja seks dan kliennya, serta pemakai narkoba suntik.

KB dalam Pandangan Islam

Pandangan tentang Keluarga Berencana dapat diterima oleh Islam, bahkan KB dengan maksud menciptakan keluarga sejahtera yang berkualitas dan melahirkan keturunan yang tangguh sangat sejalan dengan tujuan syari`at Islam yaitu mewujudkan kemaslahatan bagi umatnya. Selain itu, KB juga memiliki sejumlah manfaat yang dapat mencegah timbulnya kemudlaratan. Bila dilihat dari fungsi dan manfaat KB yang dapat melahirkan kemaslahatan dan mencegah kemudlaratan maka tidak diragukan lagi kebolehan KB dalam Islam.

Para ulama yang membolehkan KB sepakat bahwa Keluarga Berencan (KB) yang dibolehkan syari`at adalah suatu usaha pengaturan kelahiran atau usaha pencegahan kehamilan sementara atas kesepakatan suami-isteri kepentingan (maslahat) keluarga. Dengan demikian KB disini mempunyai arti sama dengan tanzim al nasl (pengaturan keturunan). Sejauh pengertiannya adalah tanzim al nasl (pengaturan keturunan), bukan tahdid al nasl (pembatasan keturunan) dalam arti pemandulan (taqim) dan aborsi (isqot al-haml), maka KB tidak dilarang.

[caption id="" align="aligncenter" width="225" caption="MUI (Majelis Ulama Indonesia)"]

MUI (Majelis Ulama Indonesia)
MUI (Majelis Ulama Indonesia)
[/caption]

KB dalam batas pengertian diatas sudah banyak difatwakan , baik oleh individu ulama maupun lembaga-lembaga tingkat nasional dan internasional, sehingga dapat disimpulkan bahwa KB dengan pengertian batasan ini sudah menjadi Ijma`Ulama. MUI (Majelis Ulama Indonesia) juga telah mengeluarkan fatwa serupa dalam Musyawarah Nasional Ulama tentang Kependudukan, Kesehatan dan Pembangunan tahun 1983.

Peran Pemerintah dalam KB

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun