Mohon tunggu...
Fahmi Idris
Fahmi Idris Mohon Tunggu... Professional IT - System Analyst -

Introvert, Kinestetik, Feeling Extrovert, System Analyst, Programmer, Gamers, Thinker, Humorous, Dreamer. Web : ghumi.id Instagram : fahmi_gemblonk

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Perjalanan Keluarga Berencana Dari Masa ke Masa

4 Oktober 2014   20:49 Diperbarui: 17 Juni 2015   22:23 674
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Thomas Malthus (14 Februari 1766 - 29 Desember 1834)

Diceritakan seorang pria datang ke puskesmas. Nafasnya memburu, emosi mencari Bidan. Mukanya tegang dengan urat tegas. Pria itu lantas marah begitu bertemu Bidan.

Pria : "Saya meminta pertanggungjawaban Ibu Bidan!"

Bidan : "Pertanggungjawaban apa?"

Pria : "Saya tidak terima istri saya hamil lagi. Padahal saya sudah mengikuti petunjuk dari Ibu Bidan waktu penyuluhan."

Bidan : "Apa bapak sudah mengikuti yang ada pada penyuluhan? Semuanya?"

Pria : "Jelas sudah. Saya sudah pakai kondom seperti saat penyuluhan oleh Bu Bidan."

Bidan : "Yakin bapak sudah pasang benar tanpa salah?"

Pria : "Saya sangat yakin sekali Bu Bidan!"

Bidan : "Dimana bapak pasang kondomnya?"

Pria : "Sesuai instruksi saat penyuluhan. Di sini!", sambil menunjuk jempol tangan.

Pernah dengar cerita di atas? Cerita di atas adalah satu dari banyak kisah soal kegagalan untuk menekan laju pertumbuhan penduduk. Cerita di atas pertama kali saya dengar ketika masih ingusan tahun 90an. Waktu itu saya mencuri dengar dari teman kakak saya. Mereka kemudian tertawa setelahnya. Waktu itu saya belum mengerti. Namun ketika mendengar cerita yang sama saat SMA, saya baru tertawa.

Pelopor KB Dunia

Sudah sejak lama upaya menekan laju pertumbuhan penduduk dilakukan di seluruh dunia. Kewaspadaan mengenai masalah kependudukan pertama kali dikemukakan oleh Thomas Malthus (1766 - 1834) dalam sebuah esai tentang prinsip mengenai kependudukan (An Essay on the Principle of Population). Dalam esainya Malthus meramalkan bahwa jumlah populasi akan mengalahkan pasokan makanan yang menyebabkan berkurangnya jumlah makanan per orang. Malthus yang juga pakar demografi Inggris juga mengatakan bahwa ramalannya itu bakal terjadi pada pertengahan abad 19.

[caption id="" align="aligncenter" width="220" caption="Thomas Malthus (14 Februari 1766 - 29 Desember 1834)"][/caption] Ramalan Malthus yang dikatakan terjadi pada pertengahan abad 19 tadi tidak terbukti. Tidak terbuktinya lamaran Malthus, lantara masa itu adalah masa perang eropa dan dunia. Mungkin milyaran manusia tewas pada masa itu.

Laju pertumbuhan penduduk sendiri hanya dapat ditekan dengan dua hal. Yang pertama adalah yang menyebabkan gagalnya ramalan Malthus, yaitu bertambahnya kematian. Bertambahnya kematian ini bisa disebabkan oleh perang, bencana alam, atau wabah penyakit. Lalu hal kedua yang mampu menekan laju pertumbuhan penduduk adalah dengan cara pencegahan, yaitu mengurangi angka kelahiran. Cara menguranginya bisa dengan menunda perkawinan atau merencanakan kelahiran.

KB di Indonesia

Di Indonesia sendiri kepedulian terhadap laju pertumbuhan penduduk ditandai dengan berdirinya PKBI (Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia). PKBI ini diprakarsai oleh dr.Suharto yang waktu itu adalah ketua Ikatan Dokter Indonesia. Pendirian PKBI ini tidak lepas dari peran seorang aktifis IPPF (International Planned Parenthood Federation) yang bernama Dorothy Brush. PKBI adalah buah diskusi panjang antara keduanya yang kemudian berdiri pada 23 Desember 1957.

[caption id="" align="aligncenter" width="250" caption="PKBI (Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia)"][/caption]

Saat ini, sejak tahun 70an, PKBI aktif mengadakan berbagai penelitian, dimulai dari penelitian tentang aspek hukum kelancaran usaha KB dan melibatkan tokoh agama dalam menyebarluaskan gagasan KB. Selain itu, PKBI juga aktif melakukan penelitian terhadap isu-isu yang aktual berkembang di masyarakat, seperti perilaku seks remaja, studi retrospektif permintaan dan pelayanan aborsi aman, kehamilan tak diinginkan dan aborsi di kalangan remaja, kesehatan reproduksi remaja bagi anak usia pra sekolah (4-6 tahun), kesehatan reproduksi bagi remaja islam dan kesehatan reproduksi bagi pekerja pabrik.

Selain turut berperan dalam penyebaran KB, PKBI juga melakukan pencegahan dan penanggulangan infeksi menular seksual, HIV dan AIDS. Hal ini dilakukan PKBI dengan pemberian informasi dan edukasi pada kelompok-kelompok berperilaku resiko tinggi, diantaranya komunitas penjaja seks dan kliennya, serta pemakai narkoba suntik.

KB dalam Pandangan Islam

Pandangan tentang Keluarga Berencana dapat diterima oleh Islam, bahkan KB dengan maksud menciptakan keluarga sejahtera yang berkualitas dan melahirkan keturunan yang tangguh sangat sejalan dengan tujuan syari`at Islam yaitu mewujudkan kemaslahatan bagi umatnya. Selain itu, KB juga memiliki sejumlah manfaat yang dapat mencegah timbulnya kemudlaratan. Bila dilihat dari fungsi dan manfaat KB yang dapat melahirkan kemaslahatan dan mencegah kemudlaratan maka tidak diragukan lagi kebolehan KB dalam Islam.

Para ulama yang membolehkan KB sepakat bahwa Keluarga Berencan (KB) yang dibolehkan syari`at adalah suatu usaha pengaturan kelahiran atau usaha pencegahan kehamilan sementara atas kesepakatan suami-isteri kepentingan (maslahat) keluarga. Dengan demikian KB disini mempunyai arti sama dengan tanzim al nasl (pengaturan keturunan). Sejauh pengertiannya adalah tanzim al nasl (pengaturan keturunan), bukan tahdid al nasl (pembatasan keturunan) dalam arti pemandulan (taqim) dan aborsi (isqot al-haml), maka KB tidak dilarang.

[caption id="" align="aligncenter" width="225" caption="MUI (Majelis Ulama Indonesia)"]

MUI (Majelis Ulama Indonesia)
MUI (Majelis Ulama Indonesia)
[/caption]

KB dalam batas pengertian diatas sudah banyak difatwakan , baik oleh individu ulama maupun lembaga-lembaga tingkat nasional dan internasional, sehingga dapat disimpulkan bahwa KB dengan pengertian batasan ini sudah menjadi Ijma`Ulama. MUI (Majelis Ulama Indonesia) juga telah mengeluarkan fatwa serupa dalam Musyawarah Nasional Ulama tentang Kependudukan, Kesehatan dan Pembangunan tahun 1983.

Peran Pemerintah dalam KB

Pada kongres nasional PKBI yang pertama (1967), PKBI menyampaikan pernyataan berikut pada perwakilan pemerintah yang saat itu diwakilkan oleh Dr. K.H Idham Cholid yang menjabat Mentreri Kesejahteraan Rakjat :

PKBI menyatakan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pemerintah yang telah mengambil kebijaksanaan mengenai Keluarga Berencana yang akan menjadikan program pemerintah.

PKBI mengharapkan agar Keluarga Berencana sebagai program pemerintah segera dilaksanakan.

PKBI sanggup untuk membantu Pemerintah dalam melaksanakan program Keluarga Berencana sampai pelosok-pelosok supaya faedahnya dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat.

Pesan tersebut disambut baik pemerintah, pada tanggal 16 Agustus 1968, presiden Soeharto dalam pidatonya di depan sidang DPRGR menyatakan bahwa pertambahan penduduk di Indonesia adalah sedemikian rupa. Sehingga dikhawatirkan akan tidak seimbang lagi dengan persediaan pangan. Baik yang dihabiskan sendiri maupun yang diperoleh dari luar negeri.

Selanjutnya pada tanggal 7 September 1968 dikeluarkan Instruksi Presiden No. 26 tahun 1968 kepada Menteri Kesejahteraan Rakyat yang berisi :

Untuk membimbing, mengkoordinir serta mengawasi segala aspek yang ada dalam masyarakat di bidang Keluarga Berencana.

Mengusahakan segera terbentuknya suatu badan atau lembaga yang dapat menghimpun segala kegiatan di bidang Keluarga Berencana serta terdiri atas unsur-unsur Pemerintah dan masyarakat.

Buah dari Inpres di atas, maka lahirlah Lembaga Keluarga Berencana (LKBN) yang merupakan lembaga semi pemerintah pada 17 Oktober 1968 atas dasar surat keputusan nomor 36/-Kpts/Kesra/X/1968 yang dikeluarkan oleh Menteri Kesejahteraan Rakyat. Tugas pokok LKBN adalah mewujudkan kesejahteraan sosial, keluarga dan rakyat pada umumnya dengan cara :

Menjalankan koordinasi-integrasi, sinkronisasi dan simplikasi usaha-usaha keluarga berencana.

Mewujudkan saran-saran yang diperlukan kepada pemerintah mengenai keluarga berencana sebagai program nasional.

Mengadakan/membina kerjasama antara Indonesia dan luar negeri dalam bidan keluarga berencana, selaras dengan kepentingan nasional.

Mengusahakan perkembangan keluarga berencana atas dasar sukarela dalam arti seluas-luasnya termasuk pengobatan kemandulan, nasehat perkawinan dan sebagainya.

Keseriusan pemerintah untuk menangani masalah keluarga berencana berlanjut.  Terbukti program ini dimasukkan dalam Pembangunan Lima Tahun I (Pelita I). Maka satu tahun kemudian, pemerintah memutuskan untuk mengambil alih program keluarga berencana menjadi program pemerintah seutuhnya. Guna mengukuhkannya, keluarlah keputusan presiden Nomor 8 tahun 1970 yang menjadi landasan hukum terbentuknya Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

[caption id="" align="aligncenter" width="577" caption="BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional)"][/caption]

Dalam Keppres Nomor 8 tahun 1970 itu disebutkan bahwa penanggungjawab umum penyelenggaraan program keluarga berencana nasional ada di tangan Presiden dan dilakukan sehari-hari oleh Menteri Negara Kesejahteraan Rakyat dibantu oleh Dewan Pembimbing Keluarga Berencana Nasional. Anggota Dewan Pembimbing terdiri dari :

Menteri Negara Kesejahteraan Rakyat, sebagai ketua merangkap anggota

Menteri Kesehatan, sebagai Wakil Ketua merangkap anggota

Menteri Dalam Negeri sebagai anggota

Menteri Pertahanan Keamanan, sebagai anggota

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, sebagai anggota

Menteri Penerangan sebagai anggota

Menteri Agama, sebagai anggota

Menteri Sosial, sebagai anggota

Menteri Keuangan, sebagai anggota

Ketua Bappenas, sebagai anggota

Ketua Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia

Selanjutnya pada Juli 1975, keluarlah surat keputusan ketua BKKBN nomor 200/Kpts/VII/1975 yang merubah Nama Biro Proyek PLKB menjadi Biro Proyek Khusus sesuai dengan Keppres 33/1972.yang menjadi Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berkedudukan di bawah Presiden, dengan fungsi :

Membantu Presiden dalam menetapkan kebijaksanaan Pemerintah di bidang Keluarga Berencana Nadional

Mengkoordinir pelaksanaan program Keluarga Berencana Nasional. Sedangkan tugas pokoknya mencakup :

Memberikan saran-saran kepada Pemerintah mengenai masalah-masalah penyelenggaraan Program Keluarga Berencana Nasional.

Menyusun Program Keluarga Berencana Nasional dan Pedoman Pelaksanaan atas dasar kebijaksanaan Pemerintah.

Menjalankan koordinasi dan supervisi terhadap usaha-usaha pelaksanaan Keluarga Berencana Nasional yang dilakukan oleh unit-unit pelaksana.

Menjalankan koordinasi dan supervisi terhadap segala jenis bantuan dari dalam maupun dari luar negeri sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah.

Mengadakan kerjasama dengan negara-negara asing maupun badan-badan internasional dan bidang Keluarga Berencana selaras dengan kepentingan Indonesia menurut prosedur yang berlaku.

Selain sokongan penuh Pemerintah, gerakan Keluarga Berencana dengan tujuan mengontrol laju pertumbuhan penduduk juga dituangkan oleh MPR melalui TAP MPR Tahun 1973 dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) tentang garis kebijaksanaan umum kependudukan. Isinya antara lain :

Pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat dapat terlaksana dengan cepat, harus dibarengi dengan pengaturan pertumbuhan jumlah penduduk melalui Program KB yang mutlak harus dilaksanakan dengan berhasil karena kegagalan pelaksanaan keluarga berencana akan mengakibatkan hasil usaha pembangunan menjadi tidak baik dan dapat membahayakan generasi yang akan datang. Pelaksanaan KB ditempuh dengan cara-cara sukarela, dengan mempertimbangkan nilai-nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Selain itu, TAP MPR ini juga mengatur agar Program Keluarga Berencana ini dimasukkan kedalam program pembangunan lima tahunan yang digagas oleh pemerintah. Konsentrasi program Keluarga Berencana sendiri memang  difokuskan untuk Jawa dan Bali yang notabene sebagai wilayah dengan penduduk terbesar di Indonesia. Selanjutnya melebar dan meluas ke daerah-daerah lain sesuai dengan Pelita selanjutnya.

Menekan laju pertumbuhan melalui program Keluarga Berencana di Indonesia bisa dikatakan berhasil karena keseriusan pemerintah mengawalnya, terutama era Presiden Suharto. Keseriusan pemerintah terbukti pada dijadikannya program Keluarga Berencana (KB) sebagai alat ukur kesuksesan kepala daerah dalam membangun desanya, dengan menekan tingkat rasio kependudukan.

Tantangan Kedepan

Suyono Hadinoto selaku Direktur Analisis Dampak Kependudukan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menjelaskan, lonjakan jumlah penduduk yang terus meningkat pascapenerapan otonomi daerah setelah reformasi ini diakibatkan tidak adanya lagi pola kepemimpinan yang bersifat sentralistik.

Semoga kelak ketika BKKBN menjadi kementrian, koordinasi-koordinasi dengan tiap-tiap kepala daerah menjadi lebih mudah. Selain koordinasi dengan kepala-kepala daerah, koordinasi dengan kementrian-kementrian terkait juga dapat bersinergi. Sehingga masyarakat luas lebih paham dan peduli dengan manfaat Keluarga Berencana. Untuk generasi mendatang yang lebih baik dan untuk Indonesia yang lebih baik tentunya.

________ Referensi :

Wikipedia - Thomas Malthus kebidanan.org - Perkembangan KB di Indonesia Makalah Perkembangan KB di Indonesia pkbi.or.id Wikipedia - Dorothy Hamilton Brush Program Keluarga Berencana Menurut Islam Sejarah Perkembangan BKKBN Peraturan Perundang-undangan Keppres No 20 Tahun 1970 TAP MPR tahun 1973 Alasan Program KB Zaman ORBA Sukses

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun