Penuntutan terhadap PT NKE dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal 20 UU Tipikor menyatakan bahwa jika tindak pidana korupsi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, maka tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya. Ini menunjukkan bahwa korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan yang dilakukan oleh pegawai atau pengurusnya dalam kapasitas mereka sebagai wakil perusahaan.
Tantangan dalam Penegakan Hukum
Meskipun ada kemajuan dalam penegakan hukum terhadap korporasi, tantangan tetap ada. Salah satu kendala utama adalah bahwa sanksi pidana utama bagi korporasi hanya berupa denda, dan jika denda tidak dibayar, tidak ada alternatif hukuman lain yang dapat dijatuhkan kepada korporasi. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa korporasi dapat menghindari konsekuensi serius dari tindakan mereka.
Kesimpulan
Edward Coke telah memberikan kontribusi signifikan terhadap pemahaman kita tentang kejahatan melalui teori Actus Reus dan Mens Rea. Penerapan teori ini dalam kasus korupsi di Indonesia menunjukkan betapa pentingnya kedua elemen tersebut dalam memastikan keadilan dan akuntabilitas hukum. Dengan memahami dan menerapkan prinsip-prinsip ini, sistem hukum di Indonesia dapat lebih efektif dalam menangani kasus-kasus korupsi dan menjaga integritas publik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H