Edward Coke: Actus Reus, Mens Rea pada Kasus Korupsi di Indonesia
Pendahuluan
Latar Belakang
Sir Edward Coke (1552--1634) adalah seorang hakim dan pemikir hukum Inggris yang berpengaruh dalam pengembangan sistem hukum pidana. Ia dikenal karena kontribusinya yang signifikan dalam bidang hukum pidana, terutama melalui pengembangan teori Actus Reus dan Mens Rea.
Aktivitas Karier
Selama karirnya, Coke menjabat sebagai Hakim Agung Inggris dan anggota Parlemen. Ia aktif dalam reformasi hukum dan meningkatkan transparansi serta kepastian hukum. Buku-bukunya, seperti "Commentaries upon Littleton", masih digunakan sebagai referensi hukum hingga abad modern.
Teori Actus Reus dan Mens Rea
Definisi
- Actus Reus: Mengacu pada unsur fisik dari suatu kejahatan, yaitu tindakan atau kelalaian yang melanggar hukum. Contohnya dalam kasus korporasi bisa berupa tindakan seperti menyuap pejabat, melakukan penggelapan dana, atau memalsukan dokumen. Juga bisa berupa kebijakan atau prosedur yang dibuat oleh korporasi yang memungkinkan terjadinya tindak pidana, seperti sistem kontrol internal yang lemah atau kode etik yang tidak ditegakkan.
- Mens Rea: Merupakan keadaan mental terdakwa pada saat melakukan Actus Reus. Ini dapat berupa niat jahat, kelalaian, atau ketidaksengajaan. Dalam kasus korporasi, Mens Rea bisa berupa niat jahat dari individu yang bertindak atas nama korporasi, seperti keinginan untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau keuntungan bagi korporasi dengan cara yang melanggar hukum.
Pentingnya Teori Actus Reus dan Mens Rea