Mohon tunggu...
Ega Noviyanti
Ega Noviyanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

NIM: 43121120095 | Program Studi: Sarjana Manajemen | Fakultas: Ekonomi dan Bisnis | Jurusan: Manajemen | Universitas: Universitas Mercu Buana | Dosen: Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Edward Coke: Actus Reus, Mens Rea pada Kasus Korupsi di Indonesia

29 November 2024   14:44 Diperbarui: 30 November 2024   12:25 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pentingnya Kedua Elemen

Kedua elemen ini sangat penting dalam sistem hukum pidana karena:

  1. Memastikan Keadilan: Hanya individu yang benar-benar bertanggung jawab atas tindakan mereka yang dapat dihukum, sehingga mencegah penuntutan yang tidak adil.
  2. Melindungi Hak Individu: Teori ini melindungi individu dari penuntutan atas tindakan yang tidak mereka lakukan dengan sengaja atau karena kelalaian.
  3. Mempromosikan Kepastian Hukum: Memberikan kejelasan dan konsistensi dalam penerapan hukum pidana, sehingga masyarakat memahami apa yang dianggap sebagai tindak pidana.

Penerapan dalam Kasus Korupsi di Indonesia

Dalam konteks hukum pidana di Indonesia, penerapan teori Actus Reus dan Mens Rea sangat penting untuk membuktikan tindak pidana korupsi. Kedua elemen ini menjadi landasan bagi jaksa penuntut umum dalam menuntut pelaku korupsi.

Actus Reus

Actus Reus mengacu pada tindakan fisik yang dilakukan oleh terdakwa yang melanggar hukum. Dalam kasus korupsi, ini bisa berupa:

  • Menyuap: Tindakan memberikan uang atau barang kepada pejabat publik untuk mendapatkan keuntungan.
  • Penggelapan: Mengambil atau menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi.
  • Penyalahgunaan wewenang: Menggunakan posisi jabatan untuk keuntungan pribadi yang merugikan negara.

Contoh konkret dari Actus Reus dalam kasus korupsi adalah ketika seorang pejabat menerima suap dari kontraktor untuk memenangkan tender proyek pemerintah.

Mens Rea

Mens Rea, di sisi lain, merujuk pada keadaan mental terdakwa saat melakukan tindakan tersebut. Ini mencakup niat jahat atau kesengajaan dalam melakukan kejahatan. Dalam konteks korupsi, jaksa penuntut umum harus membuktikan bahwa terdakwa memiliki niat untuk:

  • Memperoleh keuntungan pribadi secara ilegal: Terdakwa melakukan tindakan korupsi dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.
  • Merugikan negara: Tindakan tersebut dilakukan dengan kesadaran bahwa itu akan merugikan keuangan negara.

Sebagai contoh, jika seorang pejabat publik mengalihkan dana bantuan sosial untuk kepentingan pribadi, maka tidak hanya tindakan pengalihan dana yang perlu dibuktikan (Actus Reus), tetapi juga niat jahat di balik tindakan tersebut (Mens Rea).

Pembuktian di Pengadilan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun