Mohon tunggu...
Ega Noviyanti
Ega Noviyanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

NIM: 43121120095 | Program Studi: Sarjana Manajemen | Fakultas: Ekonomi dan Bisnis | Jurusan: Manajemen | Universitas: Universitas Mercu Buana | Dosen: Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Edward Coke: Actus Reus, Mens Rea pada Kasus Korupsi di Indonesia

29 November 2024   14:44 Diperbarui: 30 November 2024   12:25 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Untuk menjatuhkan hukuman kepada pelaku korupsi, kedua elemen ini harus dibuktikan secara bersamaan. Dalam praktiknya, jaksa penuntut umum menghadapi tantangan dalam membuktikan Mens Rea, karena sering kali sulit untuk menunjukkan niat jahat tanpa adanya bukti yang jelas. Misalnya, dalam kasus yang melibatkan pejabat publik, perlu ada bukti bahwa tindakan mereka tidak hanya merupakan kelalaian tetapi juga didasari oleh niat untuk merugikan negara.

Implikasi Hukum

Pengertian Actus Reus dan Mens Rea

Actus Reus dan Mens Rea adalah dua elemen kunci dalam hukum pidana yang harus dibuktikan untuk menentukan apakah seseorang dapat dianggap bersalah atas suatu kejahatan.

  • Actus Reus merujuk pada tindakan fisik yang dilakukan oleh individu, baik berupa tindakan aktif (misalnya, mencuri) maupun kelalaian (misalnya, tidak memberikan pertolongan saat diperlukan).
  • Mens Rea, di sisi lain, mengacu pada keadaan mental atau niat di balik tindakan tersebut. Ini mencakup niat jahat, kesengajaan, atau bahkan kelalaian yang menyebabkan terjadinya kejahatan.

Fungsi Actus Reus dan Mens Rea dalam Penegakan Keadilan

  1. Menjamin Akuntabilitas
    Teori ini memastikan bahwa hanya individu yang benar-benar bertanggung jawab atas tindakan mereka yang dapat dihukum. Dengan adanya Actus Reus, sistem hukum dapat menunjukkan bahwa ada tindakan nyata yang melanggar hukum. Sementara itu, Mens Rea memastikan bahwa individu tersebut memiliki niat atau kesadaran saat melakukan tindakan tersebut. Ini mencegah penuntutan terhadap orang-orang yang tidak memiliki kontrol atau niat untuk melakukan kejahatan.
  2. Melindungi Hak Individu
    Prinsip ini berfungsi sebagai perlindungan bagi individu dari penuntutan yang tidak adil. Tanpa adanya bukti dari kedua elemen ini, seseorang tidak dapat dianggap bersalah. Ini penting untuk menjaga hak asasi manusia dan prinsip keadilan dalam sistem hukum. Misalnya, seseorang tidak dapat dihukum hanya karena berada di tempat dan waktu yang salah tanpa bukti bahwa mereka melakukan tindakan kriminal dengan niat jahat.
  3. Mendorong Kewaspadaan dan Tanggung Jawab
    Dengan adanya unsur Mens Rea, individu didorong untuk lebih berhati-hati dalam tindakan mereka. Mereka harus menyadari bahwa tindakan mereka memiliki konsekuensi hukum, terutama jika mereka melakukan sesuatu dengan sengaja atau dengan kelalaian yang signifikan. Ini menciptakan budaya tanggung jawab di masyarakat.
  4. Mencegah Penyalahgunaan Kekuasaan
    Teori ini juga berfungsi sebagai pengaman terhadap penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum. Dengan menetapkan standar bukti yang tinggi untuk membuktikan kedua elemen ini, sistem hukum mengurangi kemungkinan penuntutan yang sewenang-wenang atau tidak berdasar.

Ega Noviyanti
Ega Noviyanti

Contoh Kasus

ERMA) No. 13 Tahun 2016. Salah satu contoh kasus yang menonjol adalah kasus PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE), yang sebelumnya dikenal sebagai PT Duta Graha Indah.

Kasus PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE)

Pada tahun 2019, KPK berhasil menuntut PT NKE atas tuduhan melakukan tindak pidana korupsi. Korporasi ini dinyatakan bersalah karena terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan negara. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp 700 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 85 miliar kepada perusahaan tersebut. Selain itu, hak PT NKE untuk mengikuti lelang proyek pemerintah dicabut selama enam bulan.

Dasar Hukum Penuntutan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun