Mohon tunggu...
Ega Noviyanti
Ega Noviyanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

NIM: 43121120095 | Program Studi: Sarjana Manajemen | Fakultas: Ekonomi dan Bisnis | Jurusan: Manajemen | Universitas: Universitas Mercu Buana | Dosen: Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Edward Coke: Actus Reus, Mens Rea pada Kasus Korupsi di Indonesia

29 November 2024   14:44 Diperbarui: 30 November 2024   12:25 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penuntutan terhadap PT NKE dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal 20 UU Tipikor menyatakan bahwa jika tindak pidana korupsi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, maka tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya. Ini menunjukkan bahwa korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan yang dilakukan oleh pegawai atau pengurusnya dalam kapasitas mereka sebagai wakil perusahaan.

Tantangan dalam Penegakan Hukum

Meskipun ada kemajuan dalam penegakan hukum terhadap korporasi, tantangan tetap ada. Salah satu kendala utama adalah bahwa sanksi pidana utama bagi korporasi hanya berupa denda, dan jika denda tidak dibayar, tidak ada alternatif hukuman lain yang dapat dijatuhkan kepada korporasi. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa korporasi dapat menghindari konsekuensi serius dari tindakan mereka.

Kesimpulan

Edward Coke telah memberikan kontribusi signifikan terhadap pemahaman kita tentang kejahatan melalui teori Actus Reus dan Mens Rea. Penerapan teori ini dalam kasus korupsi di Indonesia menunjukkan betapa pentingnya kedua elemen tersebut dalam memastikan keadilan dan akuntabilitas hukum. Dengan memahami dan menerapkan prinsip-prinsip ini, sistem hukum di Indonesia dapat lebih efektif dalam menangani kasus-kasus korupsi dan menjaga integritas publik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun